Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
PKWT didasarkan atas jangka Waktu, yaitu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.
Selain itu, PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai; atau pekerjaan yang sementara sifatnya.
Advertisement
PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifatnya atau kegiatannya tidak tetap, yaitu berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Lantas berapa lama jangka Waktu/Periode PKWT Dapat Dilakukan?
Dilansir dari laman Instagram Kemanker, Senin (20/2/2023), jenis pekerjaan berdasarkan jangka waktu, PKWT dapat 1 dilaksanakan untuk waktu paling lama 5 tahun.
Dalam hal pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan, antara Perusahaan dengan Pekerja dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
PKWT juga merupakan jenis pekerjaan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, PKWT dapat dilaksanakan untuk waktu sesuai kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja dan dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Disamping itu, setelah menandatangani PKWT harus dicatatkan ke Disnaker. Pencatatan dilakukan oleh perusahaan secara darin, maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Dalam hal secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan secara tertulis oleh perusahaan ke Dinas di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan PKWT.
Kemnaker: Tak Benar PKWT Dapat Dikontrak Seumur Hidup
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.
Mereka yang beranggapan PKWT dapat dikontrak seumur hidup, menilai di Perppu Cipta Kerja atidak dibatasi periode waktunya seperti di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
"Ini tidak benar, karena pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap mengatur," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan, memang dalam Perppu 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Kemudian ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu. Jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun. Selanjutnya, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktunya ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan pekerja, dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.
Selain itu, hoax yang berkembang di masyarakat mengenai Perppu Cipta Kerja ini mengenai pengaturan waktu istirahat pekerja/buruh. Sebab, banyak yang menilai waktu libur/istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu ini.
"Ada hoax yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoax tidak benar," ujarnya.
Advertisement
Pekerja Memiliki Masa Istirahat
Dia menegaskan, sebenarnya dalam Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki masa istirahat. Masalah liburnya 1 atau 2 hari itu tergantung peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.
Untuk rinciannya, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu = 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan. Namun, jika waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Selanjutnya, jika kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.Begitu seterusnya.
Disamping itu, Perppu ini juga mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.
 Â