Sukses

Pelamar PPPK Tenaga Teknis Jangan Lupa Pilih Tilok dan Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi, Begini Caranya!

Pelamar bisa memilih titik lokasi serta mencetak kartu ujian peserta terhitung mulai 18 s.d. 22 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 saat ini telah mencapai tahap pemilihan titik lokasi (tilok) dan pencetakan kartu ujian seleksi kompetensi PPPK. Lantas, bagaimana caranya?

Sebelumnya, pelamar PPPK 2022 sudah menghadapi seleksi administrasi yang dilakukan sejak 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023. Selanjutnya melewati masa sanggah pada 16 s.d. 18 Januari 2023 disusul pengumuman pasca sanggah pada 19 sd. 25 Januari 2023.

Setelah itu, baru akan dilaksanakan ujian seleksi kompetensi PPPK teknis pada 10 Maret s.d. 3 April 2023 mendatang. Namun sebelum itu, pelamar perlu memilih tilok dan mencetak kartu ujian terlebih dahulu.

Nah, sesuai jadwal PPPK tenaga teknis 2022, pelamar bisa memilih titik lokasi serta mencetak kartu ujian peserta terhitung mulai 18 s.d. 22 Februari 2023. Hal ini dapat dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN masing-masing.

“Pada halaman pemilihan lokasi ujian di akun masing- masing peserta akan tampil pilihan titik Lokasi Ujian yang sudah disediakan BKN atau titik mandiri instansi yang sudah didaftarkan kepada BKN. Peserta hanya dapat memilih titik lokasi ujian yang tersedia pada wilayah provinsi yang telah dipilih saat pendaftaran dan tidak dapat berpindah lokasi,” demikian penjelasan dikutip dari Surat Pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: P-0998/SJ/B.II.2/KP.00.1/02/2023.

Lantas, bagaimana cara memilih tilok ujian seleksi kompetensi PPPK teknis?

Jadi, misalnya peserta mendaftar pada instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memilih tilok di wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat mendaftar, maka lokasi instansi tersedia yang muncul hanya yang berada di wilayah provinsi tersebut. Dalam hal ini berarti lokasi ujiannya di Kantor Regional III BKN Bandung.

Contoh lain, peserta yang mendaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bandung dan memilih lokasi wi wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat mendaftar, maka lokasi instansi tersedia yang muncul yaitu Pusat Pendidikan Polisi Militer.

Sebagai informasi tambahan, tilok ujian peserta di provinsi yang sama dapat berbeda untuk setiap instansi. Hal ini karena instansi membuka titik lokasi mandiri atau bisa jadi BKN mendirikan tilok mandiri di luar kantor regional atau UPT BKN.

Sementara itu, jika peserta tak kunjung memilih tilok ujian melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada 22 Februari 2023, maka tilok ujian akan otomatis ditetapkan oleh sistem. Nantinya pemilihan tilok akan ditentukan berdasarkan pilihan wilayah provinsi sebelumnya.

 

2 dari 3 halaman

Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat dari PPPK 2022, Simak Bocorannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus menunggu usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), untuk menggelar seleksi calon aparatur sipil negara, atau CASN 2023.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, proses pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 dilaksanakan paralel dengan seleksi PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 yang masih berjalan.

"Sekarang kan masih proses pembahasan internal, paralel sama pengusulan. Mungkin bisa sampai April. Jadi kalau sebelum usulan formasi kan internal mereka merancang pengusulannya, baru ngajuin," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (16/2/2023).

"Kita masih ngomongin sama K/L/D nih suruh ngusulin. Kemarin masih berproses tuh sama K/L, karena mereka kebutuhannya paralel juga sama pengadaan 2022 yang PPPK. Mudah-mudahan sih, pasti lebih cepat dari 2022," sebutnya.

Averrouce berharap, pembukaan pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 bisa dilakukan lebih cepat dibanding rekrutmen PPPK 2022 lalu. Pasalnya, pendaftaran PPPK Guru baru dibuka Oktober 2022, sementara PPPK Tenaga Teknis di Desember 2022.

CASN 2023

Secara proyeksi, gelaran CASN 2023 target bisa mulai proses dan dilaksanakan lebih cepat daripada periode waktu tahun lalu. Averrouce meyakini itu bisa terpenuhi, karena pemerintah tinggal menghitung ulang jumlah formasi yang belum terpenuhi dari seleksi di tahun sebelumnya.

"Yang penting kita masih minta formasinya nih prosesnya sekarang. Tapi memang kita belun rilis resmi kapan mulai pengadaannya. Karena kita masih konsolidasi. Yang penting kita pastiin itu berproses, lebih cepat dari tahun 2022 lalu. Mudah-mudahan ya bulan Juni udah selesai," ungkapnya.

"Teman-teman juga mempertimbangkan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan 2022. Jadi agak hati-hati, karema musti mempetimbangkan 2022," pungkas Averrouce.

3 dari 3 halaman

Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2023, Ketahui Dulu Syarat jadi PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pembukaan seleksi CPNS 2023 direncanakan pada bulan Juni.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah menargetkan bisa menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April agar seleksi bisa segera dimulai.

Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun seperti tahun sebelumnya, prioritas formasi masih diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan.  "Guru dan Nakes masih menjadi prioritas utama," jelas Alex Denni pada 27 Januari 2023, dikutip Selasa (7/2/2023).

Sebelum mempersiapkan diri untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 pada bulan Juni mendatang, Anda perlu mengetahui persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Syarat menjadi PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23, yaitu: 

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.