Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus penerbitan faktur pajak palsu atau penggelapan pajak.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB dan PT. PKB,” tutur Hakim Bawono Effendi dalam keterangan pers, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Senin (20/2).
Baca Juga
Hakim Bawono Effendi memvonis 4,5 tahun kepada Vicky Andrean dan 3,5 tahun kepada Junaidi Priandi. Masa hukuman masing-masing terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, namun majelis hakim memerintahkan keduanya agar tetap ditahan.
Advertisement
Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp112,25 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda.
“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan,” tuturnya.
Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Termasuk membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Banding
Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding.
Sebagai informasi, sidang putusan tersebut merupakan sidang ke-16 dalam pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, kedua terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif.
Caranya dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan.
Advertisement
Harapan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak berharap hasil vonis ini bisa memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Tak terkecuali memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.