Sukses

KKP Ringkus PNS Dalang Pemalsuan Dokumen Izin Perikanan di Pantura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tersangka baru kasus pemalsuan dokumen izin perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura). Pada saat yang sama dalang dari pemalsuan dokumen izin tersebut sudah terungkap.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tersangka baru kasus pemalsuan dokumen izin perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura). Pada saat yang sama dalang dari pemalsuan dokumen izin tersebut sudah terungkap.

Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Selain itu KKP juga berhasil ungkap dalang dari kasus tersebut. Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut. Proses penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu.

"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut Adin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut. Ternyata, dalangnya adalah bagian dari KKP.

"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen izin perikanan ini yang juga merupakan pegawai kami," terang Adin.

Pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada 18 Januari 2023 lalu usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adin mengungkapkan pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2/2023) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2/2023) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2/2023)”, terang Adin.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi

Adin melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruhnya memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

“Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN," ungkap Adin.

Kemudian, tersangka SN secara kooperatif bersedia untuk menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati.

 

3 dari 3 halaman

Dicopot dari Status PNS

Lebih lanjut, Adin menjabarkan selain penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS”, tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati. Hal ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga potensi sumber daya perikanan dari ancaman illegal fishing untuk mengawal implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).