Liputan6.com, Jakarta Lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan selama satu tahun pajak.
SPT Tahunan ini berisi rincian tentang penghasilan, potongan pajak, pengurangan pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP OP dalam setahun.
Baca Juga
Namun sebelum melaporkan SPT, kamu perlu mengetahui apa itu kategori Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Terdapat dua kategori, yakni PPh Karyawan PPh Non Karyawan dan PPh Non Karyawan.
Advertisement
Dilansir dari paparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (23/2/2023), pertama, PPh Karyawan PPh Non Karyawan, merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada seorang karyawan atau pegawai dengan status karyawan tetap maupun karyawan kontrak, baik termasuk pekerja dalam negeri maupun luar negeri atau warga asing. Contoh: ASN, TNI/POLRI, Pegawai Swasta, Pegawai BUMN.
PPh Nonkaryawan
Kedua, PPh Non Karyawan, yaitu PPh yang dikenakan pada wajib pajak pekerja bebas atau bukan pegawai. Tidak terbatas pada pengenaan PPh 21 saja, namun juga termasuk kewajiban PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Contoh: Artis, Pengusaha, Konsultan.
Selain itu, penting untuk dipahami mengenai pembukuan. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan Badan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Namun ada pengecualian untuk kegiatan pembukuan ini, diantaranya untuk WP OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat memilih menggunakan NPPN, WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP OP dengan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK.
3 Mekanisme Penghitungan Pajak Orang Pribadi
Adapun terdapat 3 Mekanisme Penghitungan pajak orang pribadi:
1. Mekanisme Penghitungan Umum
Penghitungan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan. Perhitungan pajaknya menggunakan mekanisme penghitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
Selain itu, penghitungan ini digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun. Perhitungan menggunakan mekanisme ini perlu melakukan penyesuaian fiskal. Penyesuaian fiskal ini dilakukan sebelum menghitung PPh OP yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
2. Mekanisme Penghitungan Menggunakan PPh Final PP 23 Tahun 2018 jo. PP 55 Tahun 2022
Penghitungan mekanisme PPh Final PP 23 tahun 2018 ini digunakan orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Tarif pajak penghasilannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahaun 2022 adalah 0,5 persen.
3. Mekanisme Penghitungan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Mekanisme penghitungan PPh ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan, tapi dengan mengajukan pemberitahuan ke DJP untuk menggunakan NPPN sesuai yang ditetapkan dalam PER-17/PJ/2015.
Kemudian pajaknya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17. DJP menegaskan, mekanisme NPPN ini biasanya digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Buruan Sebelum 31 Maret 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
"Lapor SPT Tahunan sekarang. Setelahnya, #KawanPajak dapat bersantai dan berlibur tanpa harus memikirkan SPT Tahunan lagi," tulis @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2/2023).
Diketahui bersama, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.
Adapun DJP mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang sudah melaporkan SPT tahunan. Laporan tersebut meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
3. Setelah login, pilih menu "SPT Tahunan" pada halaman utama.
4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.
5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2023
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan. Jumlahnya meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.
“Untuk SPT-OP yang sudah kami terima sekitar 4.161.700 SPT, tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan tahun kemarin 3.199.239 SPT,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2).
Sementara itu Wajib Pajak Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 137.866 SPT. Angka ini tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama sebesar 110.841 SPT.
“SPT PPh Badan yang sudah kami terima 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen dari tahun kemarin,” kata dia.
Sehingga total SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 4.299.566 atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan tahun lalu. Sebab pada periode yang sama, jumlah SPT yang dilaporkan baru 3.310.080 SPT.
“Jadi ini update secara total tumbuh 29,9 persen atau 30 persen penerimaan SPT sampai 21 Februari 2023 jam 12 malam,” kata dia.
Sebagai informasi, Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement