Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Kementerian BUMN menyebut kalau pembayaran mengenai pesangon eks karyawan Merpari Airline bakal mengikuti putusan pengadilan sebelumnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku sebelumnya.
"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya aja, jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati. Jadi soal pesangon dan sebagainya," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Diketahui, mengacu hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Merpati Airlines harus menyisihkan Rp54,8 miliar hasil penjualan aset. Hasil tersebut harus dibagikan kepada 1.225 karyawan eks Merpati Airlines.
Selain itu, Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 miliar kepada 50 eks karyawan. Ini mengacu pada Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Hormati Putusan Pengadilan
Arya kembali menegaskan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham menghormati putusan pengadilan tersebut. Dia mengatakan kalau prosesnya akan mengikuti putusan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi soal pembubaran Merpati Airlines, proses likuidasi dilakukan paling lambat lima tahun sejak maskapai dinyatakan pailit. Keputusan pailit sendiri keluar pada pertengahan 2022 lalu.
"Sesuai dengan ini aja, kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka (Merpati) kerjakan," tegasnya.
Nasib Aset
Lebih lanjut, Arya menerangkan kalau aset Merpati Airlines bakal dialihkan. Sebelumnya, aset ini sempat dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Namun, dengan resmi dibubarkannya Merpati Nusantara Airlines, aset-aset itu akan dialihkan, termasuk kemungkinan untuk dijual untuk membayar pesangon eks karyawan.
"Udah selesai dong kalau udah di putusan pengadilan, itu sudah lepas dari PPA, kalau itu bagian dari pembayaran utang mereka," terangnya.
"Apa yang udah putusan pengadilan itu udah ktia hormati, kita hargai gitu dan harus kita ikuti. Asetnya sama, kalau dalam putusan pengadilan harus dijual oleh kurator ya dijual oleh kurator," pungkasnya.
Advertisement
Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aviasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tengan Pembubaran Perusahaan Perseroan(Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Dikutip dari PP No 8/2023 tersebut, Rabu (22/2/2023), pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Merpati telah pailit karena berada dalam keadaan insolvensi. Nerdasarkan Perppu Cipta Kerja, pailit yang berada dalam keadaan insolvensi tersebut menjadi alasan pembubaran.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," bunyi Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam pasal 3, penyelesaian pembubaran Merpati termasuk proses likuidasidilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.
PP ini ditetapkan pada 20 Februari 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 20 Februari juga oleh Menteri Sekretaris Negara pratikno.
Aset Dijual
Sebelumnya, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan kalau pembayaran pesangon melalui pelelangan aset-aset milik Merpati Airlines. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
"Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi, Selasa (7/6/2022).
Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Advertisement