Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Pencopotan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.
Dia pun menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan kepada RAT sejak tanggal 23 Februari yang lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, maka RAT masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
Advertisement
"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat. Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya. Kemarin baru diperiska ya, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu aja hasilnya," kata Awan kepada awak media saat ditemui di Kantor DJP, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, sebagaimana arahan Menteri Keuangan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait pemeriksaan harta kekayaan yang bersangkutan.
Tujuannya untuk mengetahui apakah harta kekayannya berasal dari penyelewengan jabatan atau murni dari sumber penghasilan lain.
"Intinya kita itu cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya kita cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Tapi tidak sampai disitu kita juga kerjasama dengan instansi terkait seperti KPK," ujarnya.
Biasanya kata Awan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berlangsung hingga 5 hari. Namun, kemungkinan bisa lebih cepat atau lebih lambat, tergantung seberapa banyak hal yang harus diperiksa.
"Tergantung nanti, kalau berkembang kita lanjutkan terus, tapi biasanya 5 hari. Bisa saja kan, kewajaran itu, bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek," pungkasnya.
Soal Harta Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy, Kemenkeu hingga KPK Turun Tangan
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul ke publik untuk menyatakan permintaan maaf. Maaf ini atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan penganiayaan dan pamer harta.
Terbaru, Rafael dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain kasus penganiayaannya anaknya bernama Mario Dandy, yang juga menjadi bulan-bulanan warganet adalah harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Di e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo melaporkan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodik 2022. Dari LHKPN itu diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp 56,10 miliar.
Kekayaan Rafael beda Rp 2 miliar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tercatat kekayaan Menteri Sri Mulyani sebesar Rp 58,04 miliar. Padahal, di DJP, Rafael hanya pejabat Eselon III.
Atas dasar itu, sejumlah pihak akhirnya mulai curiga dan siap memeriksa Rafael Alun Trisambodo, baik dari Kementerian Keuangan hingga KPK.
Kementerian Keuangan
Soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani sudah memberikan perintah kepada Inspektorat Jenderal selaku pengawasan internal Kementerian Keuangan untuk memanggil yang bersangkutan.
Pemanggilan ini untuk pemeriksaan mengenai tindak disiplin Rafael Alun Trisambodo hingga klarifikasi harta kekayaannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
KPK
Tidak hanya Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga siap turun tangan. akan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui dia memiliki harta Rp56 miliar dan mobil Rubicon yang dikendarai anaknya, yakni tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi," tutur Pahala di Gedung KPK.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," jelasnya.
Advertisement
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Pejabat Pajak Ayah Tersangka Mario Dandy Satriyo Kasus Penganiayaan
Nama pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah jadi bahan perbincangan di media sosial. Hal ini lantaran anak pejabat pajak itu bernama Mario Dandy Satrio melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Kepastian mengenai Mario Dandy Satrio merupakan anak Rafael Alun Trisambodo disampaikan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.
"Terinfo demikian," tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satrio, putranya viral menganiaya David di pesanggarahan, Jaksel. David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelum ini, Rafael Alun Trisambodo sempat menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.
Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.
Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.
Tak Punya Utang
Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan putranya, Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama David.