Sukses

Menkeu Bantah Tak Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari Mario Dandy Satrio yang Lakukan Penganiayaan

Sri Mulyani membantah jika pemeriksaan terhadap aset kekayaan Rafael Alun Trisambodo baru dilakukan setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Selain karena penganiayaan, pencopotan ini juga karena Mario Dandy Satriyo kedapatan suka pamer harta. Hal ini tidak sesuai dengan semangat kesederhanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana Rafael Alun Trisambodo bekerja. 

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani juga membantah jika pemeriksaan terhadap aset kekayaan Rafael Alun Trisambodo baru dilakukan setelah terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan aset Rafael sudah dilakukan sebelumnya hanya saja tindakan korektif harus melalui beberapa tahapan. "Tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian," tegas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan, tahapan pemeriksaan tersebut ada tiga layer.

  1. Layer pertama manajemen kepemimpinan di unit terkait. Pada layer ini, tanggung jawab pimpinan menjadi perhatian penilaian. Pimpinan unit sepatutnya mampu menindaklanjuti apabila staf atau jajaran di bawahnya yang ditengarai melakukan suatu tindakan penyalahgunaan atau memperkaya diri sendiri.
  2. Layer kedua adalah kepatuhan internal yang ada di masing-masing eselon 1 untuk melaksanakan disiplin.
  3. Layer ketiga, penguatan yang harus diperkuat adalah Inspektorat Jenderal.

"Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," pungkasnya.

Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.

Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Sebagai informasi, Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasar Pencopotan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo oleh Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari saudara RAT. Kemudian pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menkeu dalam konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT, Jumat (24/2/2023).

Adapun pencopotan jabatan struktural tersebut berdasarkan pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menkeu meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa Kementerian Keuangan tetapkan.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Ditindaklanjuti

Disisi lain, Menkeu juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Untuk saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menkeu menegaskan, sebagai bendahara negara kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati. Untuk itu, pihaknya akan bekerja keras guna mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, jujur, dan amanah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.