Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Latumahina (17) telah menyita perhatian warganet di media sosial hingga Jumat, 24 Februari 2023.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario ini juga telah membawa salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal itu terjadi karena Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Seiring kasus dugaan penganiayaan tersebut menjadi sorotan warganet. Hal ini lantaran warganet menyoroti gaya hidup mewah karena suka memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Advertisement
Dengan gaya hidup mewah tersebut memicu rasa penasaran warganet mengenai harta kekayaan sang ayah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo melaporkan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodic 2021. Dari LHKPN tersebut diketahui, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,10 miliar. Kata Rp 56 miliar pun sempat menjadi trending topic di twitter.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut pun akhirnya menarik perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani pun mengunggah di akun Instagram resmi nya @smindrawati terkait hal tersebut pada 22 Februari 2023. Ia mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang.
Hingga Jumat, 24 Februari 2023, media sosial Twitter masih diramaikan keyword mengenai David, dandy, LHKPN hingga Rafael Alun Trisambodo dan menjadi trending topic di lini masa Twitter. Saat artikel ini ditulis, topik nama Rafael Alun Trisambodo mencapai 20,9 ribu cuitan.
Respons Warganet
Warganet menyoroti Rafael Alun Trisambodo yang mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak. Beredar di media sosial, surat terbuka Rafael Alun Trisambodo mengenai pengunduran dirinya.
"Breaking News!! (lagi) Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN Dirjen Pajak,” tulis @mazzinixxxx
“Dandy lo lihat deh akibat dari perbuatan lo yang menganiaya David begitu xxxxx.Orangtua lo pak Rafael Alun Trisambodo harus mundur dari direktorat jenderal pajak. Semua hancur sekejap mata. Si (A-red) membuat semuanya hancur entahlah gw fokus pray for David aja,” tulisZoelHelmixxxxxx
“Krn aksi xxxxx anaknya, bapaknya Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya. Jgn lupa bu sri usut tuntas soal kekayaan bapaknya, Kita rakyat disuruh byr pajak, jgn sampe uang pajak rakyat dikorupsi utk memperkaya para pejabat,” tulis @Gladislagixxx
“Numpang kasih info kalau hari ini resmi bapaknya dandy dicopot.the power of gercep Kemenkeu,” tulis @heonitxxxx
“RAT dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). RAT kini menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,” tulis @Dara_Cega
Sebelumnya ada juga warganet yang menyoroti dari aksi yang dilakukan Mario telah menyeret Rafael Alun Trisambodo.
“Gara-gara (A-red) dan Mario Dandy Satriyo menyeret nama Rafael Alun Trisambodo pejabat @DitjenPajakRI mulai muncul hal seperti ini..Jangan salahkan rakyat kalau target pencapaian pajak tidak tercapai kalau pejabat ini ga dipecat atas kelakuannya,” tulis @Palxxxxxxx
Advertisement
Rafael Alun Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menyusul hal itu, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023).
Rafael juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.
Dia juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023 Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rafael pun menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," pungkasnya.
Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ini Dasarnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari saudara RAT. Kemudian pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menkeu dalam konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT, Jumat (24/2/2023).
Adapun pencopotan jabatan struktural tersebut berdasarkan pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menkeu meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa Kementerian Keuangan tetapkan.
Di sisi lain, Menkeu juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Untuk saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Menkeu menegaskan, sebagai bendahara negara kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati. Untuk itu, pihaknya akan bekerja keras guna mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, jujur, dan amanah.
Advertisement