Sukses

7 Fakta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Dicopot Sri Mulyani hingga Terindikasi Pencucian Uang

Berikut ini sederet fakta Rafael Alun Trisambodo, Ayah dari tersangka kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (25/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat pada pekan ini. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Mario Dandy Satrio menganiaya David Latumahina di pesanggarahan, Jaksel. David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelum ini, Rafael Alun Trisambodo sempat menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Berikut ini sederet fakta Rafael Alun Trisambodo, ayahanda tersangka kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (25/2/2023):

1. Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 56 Miliar

Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.

 

2 dari 7 halaman

2. Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Cuma Beda Rp 2 Miliar dari Sri Mulyani

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo melaporkan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dari LHKPN tersebut diketahui, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,10 miliar.

Total kekayaan Rafael tersebut beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan. Kekayaan Rafael dengan Sri Mulyani hanya beda sekitar Rp 2 miliar. Sri Mulyani mencatat kekayaan Rp 58,04 miliar.

Sumber kekayaan Rafael terbesar dikontribusikan dari tanah dan bangunan. Ia memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman, Jakarta Barat hingga Manado yang merupakan hasil sendiri dan warisan. Nilai kekayaan dari tanah dan bangunan itu mencapai Rp 51,93 miliar.

Kontribusi terbesar lainnya kekayaan Rafael berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 1,55 miliar. Ia memiliki kas dan setara kas Rp 1,34 miliar. Kemudian Rafael memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta. Rincian alat transportasi itu yakni mobil Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Rafael tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat nilai kekayaan Rp 58,04 miliar. Secara rinci sumber kekayaan Sri Mulyani dari tanah dan bangunan hanya Rp 45,81 miliar yang berasal dari 11 bidang tanah dan bangunan. Adapun kontribusi kekayaan terbesar lainnya dari surat berharga mencapai Rp 12,72 miliar. Sri Mulyani kantongi kas dan setara Rp 8,1 miliar.

Sedangkan harta bergerak lainnya mencapai Rp 446,52 juta. Untuk alat transportasi dan mesin, Sri Mulyani memiliki motor Honda Rebel senilai Rp 145 juta. Adapun utang yang dimiliki Rp 9,2 miliar.

 

3 dari 7 halaman

3. Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma. Tidak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga kedapatan suka pamer harta.

Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023)

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

 

4 dari 7 halaman

4. KPK Sebut Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tak Cocok dengan Profil

Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menyebut harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Rafael merupakan pejabat eselon III, yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Harta Rafael tersorot lantaran sang anak, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Pahala mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Menurut Pahala, pihaknya ingin mendalami apakah ada harta kekayaan lain yang tidak dilaporkan Rafael.

"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor," Pahala menambahkan.

 

5 dari 7 halaman

5. Transaksi Rafael Alun Trisambodo Ayah dari Mario Dandy Sempat Dicurigai PPATK pada 2012

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak Jakarta Selatan (jaksel) Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Masyarakat mempertanyakan mengenai harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening Rafael Alun Trisambodo.

Menariknya, PPATK sudah mengirim laporan mencurigankan tersebut sejak 2012.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Mahfud menyebut, laporan transaksi mencurigakan milik Rafael ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Kini Mahfud meminta agar lembaga antirasuah mengusutnya.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," kata Mahfud. 

6 dari 7 halaman

6. Rafael Alun Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menyusul hal itu, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023).

Rafael juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.

Dia juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023 Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rafael pun menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

 

7 dari 7 halaman

7. PPATK Periksa Transaksi Ayah Mario Dandy, Sebut Sudah Masuk Pencucian Uang

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo kepada penegak hukum.

Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum.

Ivan menyebut hasil analisis sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satriyo, anak Rafael terlibat kasus penganiayaan.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Ivan mengatakan, hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.