Liputan6.com, Jakarta Pegawai pajak dengan harta Rp 56 miliar, Rafael Alun Trisambodo disebut mengundurkan diri dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak menolak permohonan pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu berharta Rp 56 miliar. Hal ini menyusul permintaan Rafael melalui surat terbukanya.
Surat terbuka yang disampaikan Rafael, termasuk pernyataan pengunduran dirinya, bertempatan dengan pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencopot jabatan Rafael. Selanjutnya, Rafael dijadwalkan akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Advertisement
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan pihaknya tidak berurusan dengan pengunduran diri Rafael. Maka, dia menyebut kalau BKN tidak dapat menolak permintaan Rafael.
"Pengunduran diri yang bersangkutan bukan ditolak BKN, Karen pengunduran diri yang bersangkutan ke Kementerian Keuangan, karena yang bersangkutan pegawai Kemenkeu," katanya kepada Liputan6.com, Senin (27/2/2023).
Maka, secara prosedur pengunduran diri tersebut ditujukan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemberi tugas dan jabatan kepada Rafael Alun Trisambodo.
Belum Resmi
Iswinarto juga menyinggung soal legalitas pengunduran diri Rafael. Nyatanya, pengunduran diri dari ASN Kemenkeu itu baru sebatas disampaikan melalui surat terbuka, dan belum dengan surat resmi.
"Itupun baru surat terbuka belum secara tertulis ke Menteri Keuangan," tegasnya.
Â
Belum Diterima DJP
Rafael Alun Trisambodo menulis surat terbuka terkait kasus yang terjadi ayas dirinya dan anaknya. Dalam surat terbuka ia menuliskan akan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk diketahui, anak dari Rafael Alun Trisambodo yaitu Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang kemudian berbuntut panjang dan berpengaruh terhadap integritas Kementerian Keuangan terutama DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Rafael.
Â
Advertisement
Prosedur
"Secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo)," kata Neil saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Memang, kata Neil saat ini sedang beredar surat terbuka yang ditulis Rafael terkait pengunduran dirinya. Namun surat terbuka tersebut tidak bisa dianggap sebagai surat resmi pengunduran diri dari instansi pemerintah.
"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik," ungkapnya.