Sukses

Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kemdikbud dan Kemenag, Syarat Hingga Jadwal

Simak perbedaan antara KIP Kuliah Kemdikbud dengan KIP Kuliah Kemenag 2023.

Liputan6.com, Jakarta Ada dua macam Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah, yaitu KIP Kuliah Kemdikbud yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan KIP Kuliah yang diseenggarakan Kementerian Agama (Kemenag). 

Simak perbedaan antara KIP Kuliah Kemdikbud dengan KIP Kuliah Kemenag 2023.

Mengutip laman resmi KIP Kuliah, Selasa (28/2/2023) KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP-Kuliah Kemdikbud berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Sementara lulusan SMA yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kemenag.

Apabila mendaftar KIP-Kuliah Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT. Bagi siswa yang tetap ingin memilih UIN di LTMPT, tersedia menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi (selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi).

Berikut adalah persyaratan mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud 2023 :

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

2 dari 4 halaman

Persyaratan KIP Kuliah Kemenag

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, persyaratan mendaftar KIP Kuliah Kemenag adalah sebagai berikut :

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK);

4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Pembuktian pemenuhan peryaratan:

1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan programbantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belummemiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp. 4.000.000,00 (empatjuta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratuslima puluh ribu rupiah) per bulan.

3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.

4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

3 dari 4 halaman

Jadwal KIP Kuliah 2023

 Berikut adalah jadwal proses seleksi KIP Kuliah Kemendikbud 2023:

1. Registrasi Akun/ Pendaftaran KIP Kuliah : 14 Februari-31 Oktober 2023

2. Penetapan Penerima Baru : 1 Juli-31 Oktober 2023

 

Sementara itu, pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2023 sejauh ini belum diinformasikan.

Para pelajar yang berminat mendaftar KIP Kuliah Kemenang 2023 bisa memantau laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/ secara berkala untuk melihat informasi terbaru.

4 dari 4 halaman

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Berikut adalah tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2023 :

 1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.