Sukses

Sri Mulyani Sindir Dirjen Pajak Soal Moge Harley Davidson: Mending Jalan Kaki, Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo terkait kepemilikan motor gede (Moge) Harley-Davidson Sportster yang menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyindir Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo terkait kepemilikan motor gede (Moge) Harley-Davidson Sportster yang menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Sri Mulyani mengajak Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk berjalan kaki mengelilingi kompleks Senayan ketimbang membeli moge Harley dengan harga mahal. Menurutnya, aktivitas berjalan kaki dapat membuat tubuh menjadi lebih sehat.

"Beli motor gede Rp150 juta mending jalan kaki aja sama saya muter-muter Senayan, itu sehat, bisa makan di bubur ayam itu juga sehat," ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 di The St Regis Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Sri Mulyani menilai, kepemilikan moge justru menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat. Meskipun, uang pembelian yang dipakai berasal dari cara-cara yang benar.

"Meskipun itu dapatnya dari uang halal. Kepatutan, kepantasan itu bukan sesuatu yang berlebihan. karena masyarakat selalu merasakan adanya connection terhadap kepercayaan," ujarnya.

Segini Harga Motor Gede Dirjen Pajak Suryo Utomo

Sebelumnya, foto Direktur Pajak, Suryo Utomo, sedang menunggangi moge bersama anggota klub viral di media sosial, usai dugaan harta tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum DJP wilayah Jakarta Selatan, muncul ke publik

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang disampaikan pada tahun 2021, Suryo mencantumkan motor gede Harley Davidson Sportster tahun 2003. Dijelaskan, nilai motor tersebut yaitu Rp155 juta yang diperoleh dengan hasil sendiri.

Dalam LHKPN tersebut, Suryo juga mencantumkan 10 alat transportasi lainnya yaitu mobil Toyota Force minibus tahun 2004 senilai Rp100 juta, motor Honda Supra tahun 1997 hasil sendiri Rp1 juta, mobil Hyundai Tucson minibus tahun 2014 hasil sendiri Rp270 juta.

2 dari 4 halaman

Mengenal Kisah Harley Davidson Sportster Milik Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Disinggung Sri Mulyani Soal Klub Belasting Rijder

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengomentari soal foto dan pemberitaan klub motor Belasting Rijder melalui akun Facebook Sri Mulyani Indrawati (sudah terverifikasi) pada 26 Februari 2023. Sri Mulyani pun menyinggung nama Dirjen Pajak Suryo Utomo.

"Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani sebagai pembuka dalam unggahannya.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki ketertarikan dengan dunia otomotif roda dua dan roda empat. Koleksi sepeda motornya tidak bisa dianggap remeh.

Dilansir laman elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 19 Februari 2022/Periodik - 2021. Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki dua moge, yaitu Harley Davidson Sportser Tahun 2003, hasil sendiri, dengan nilai Rp 155 juta dan Kawasaki ER6 Tahun 2019, hasil sendiri, dengan nilai Rp 52 juta.

Suryo Utomo pun memiliki motor lainnya, yaitu Honda Supra tahun 1997, Beat tahun 2015, Yamaha tahun 2005, dan RX King tahun 1996. 

Dilansir dari berbagai sumber, Harley-Davidson Sportster pertama kali diperkenalkan tahun 1957 silam. Sportster menjadi pertanda era baru sepeda motor di Amerika, kehadirannya untuk mengadang merek motor Inggris yang populer, seperti Triumph, Norton, dan BSA yang populer di kalangan bikers.

Harley-Davidson masih memperbarui model Sportster sampai saat ini. Di laman resmi harley-davidson.com, terpampang Sporster S 2023 yang ditawarkan dengan harga mulai dari USD 16.399 atau setara Rp 250,5 juta.

Motor ini dilengkapi dengan mesin Revolution Max 1250T yang menghasilkan tenaga 121 HP / 90 kW pada 7.500 rpm dengan torsi puncak 127,4 Nm.

3 dari 4 halaman

Suryo Utomo Langsung Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan dan Suka Pamer Rubicon

Anak salah satu pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo viral. Hal ini karena anak pejabat pajak tersebut diduga melakukan penganiayaan.

Tak berhenti sampai di situ, netizen pun banyak berkomentar karena  Mario Dandy Satriyo juga  melakukan aksi pamer harta. Dalam media sosialnya, Mario Dandy Satriyo kerap menunjukkan tengah mengendarai mobil dan motor mewah.

 Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo langsung berkomentar terkait kasus kekerasan dan aksi pamer harta itu Suryo mengaku prihatin dengan korban kekerasan. Dia menyampaikan saat ini orangtua pelaku alias si pejabat DJP, sedang dipanggil untuk diperiksa oleh pengawasan internal Kementerian Keuangan.

“Saat ini, unit kepatuhan internal DJP, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Rabu (22/2/2023).

Suryo mengecam kekerasan yang terjadi. Dia juga mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang, dan dia menuturkan DJP akan bersikap kooperatif.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

 

4 dari 4 halaman

Aksi Pamer Anak Pejabat Ditjen Pajak

Mengenai aksi pamer harta yang dilakukan, Suryo menilai gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh jajaran instansi pemerintah.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ungkap Suryo.

Suryo menjabarkan Kemenkeu sudah memiliki alat pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas pegawai. Salah satunya dengan analisis dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekayaan pribadi sebagai abdi negara.

“DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP, serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP,” tutup Suryo.