Sukses

Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri, Pengamat Sebut Sebaiknya Ditolak

Pengamat Perpajakan Ronny Bako menyoroti, kelemahan Itjen Kemenkeu seiring tidak menindaklanjuti laporan PPATK dan KPK mengenai transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perpajakan sekaligus Dosen Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menilai, rencana pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Latumahina di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut telah menjadi sorotan publik. Warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario yang memamerkan barang mewah dan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal ia hanya menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.  

Ramainya kasus penganiayaan Mario dan harta jumbo Rafael Alun Trisambodo di media sosial turut menyita perhatian Kementerian Keuangan termasuk Sri Mulyani, Menteri Keuangan (menkeu).

Sri Mulyani pun mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Wilayah Jakarta Selatan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan setelah anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Seiring hal tersebut, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

Ronny menilai, pemerintah sebaiknya menolak pengunduran diri hingga kasus tersebut masuk ke ranah pengadilan.

"Berita yang ada merupakan fakta hukum yang tidak dapat dihindari, maka tidak heran bapaknya Mario (Rafael Alun Trisambodo-red) mengajukan pensiun dini sebagai PNS. Sebaiknya pemerintah menolak pensiun dini tersebut, sampai kasus ini masuk ke ranah pengadilan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com. ditulis Selasa (28/2/2023).

Ronny juga menyoroti kelemahan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). Hal ini menurut dia karena tidak menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di sisi lain ada kelemahan di Itjen Kementerian Keuangan karena tidak menindaklanjuti laporan PPATK dan KPK, ini juga catatan tersendiri ada kelalaian dari Itjen Kemenkeu. Copot dulu yang bersangkutan untuk memudahkan pemeriksaaan asal usul harta yang bersangkutan. Data dari PPATK merupakan data valid. Setelah itu lakukan pemeriksaaan sebelum di bawah ke polisi dan kejaksaan untuk eksekusinya,” ujar dia.

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam rekening pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio. Mahfud menuturkan, PPATK sudah mengirim laporan mencurigakan tersebut sejak 2012.

Seiring terkuaknya harta jumbo Rafael, Ronny berharap pemerintah harus tanggap mengenal hal tersebut. Ia mengusulkan seluruh LHKPN Pegawai Ditjen Pajak kembali ditelaah oleh KPK.

Selain itu, Ronny juga menilai, Ditjen Pajak memiliki tantangan independensi. Oleh karena itu, Ronny menuturkan, Ditjen Pajak seharusnya menjadi lembaga negara di bawah presiden.

“Seperti di luar negeri, lembaga penerimaan negara perpajakan, mirip IRS di USA,” ujar dia.

2 dari 3 halaman

Direktorat Jenderal Pajak Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menulis surat terbuka terkait kasus yang terjadi ayas dirinya dan anaknya. Dalam surat terbuka ia menuliskan akan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Untuk diketahui, anak dari Rafael Alun Trisambodo yaitu Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang kemudian berbuntut panjang dan berpengaruh terhadap integritas Kementerian Keuangan terutama DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Rafael.

“Secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo),” kata Neil saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Memang, kata Neil saat ini sedang beredar surat terbuka yang ditulis Rafael terkait pengunduran dirinya. Namun surat terbuka tersebut tidak bisa dianggap sebagai surat resmi pengunduran diri dari instansi pemerintah.

“Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik,” ungkapnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Rafael Alun Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menyusul hal itu, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat terbuka yang berisi pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023).

Rafael juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.

Minta Maaf kepada Seluruh Pegawai Kemenkeu

Dia juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023 Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rafael pun menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," pungkasnya.