Liputan6.com, Jakarta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan ada 69 pegawai Kemenkeu yang tak melaporkan harta secara lengkap. Maka, selanjutnya pegawai terkait bakal diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Laporan harta itu merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menemukan ada sejumlah pegawai yang laporan LHKPN-nya tidak clear.
Baca Juga
Menurut temuannya, ada 33 pegawai yang LHKPN tahun 2019 nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHKPN tahun 2020 nya tidak sesuai.
Advertisement
"Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2019 LHK tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear," kata dia dalam Konferensi Pers di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
"Kemudan untuk LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai yang tidak clear," sambungnya.
Diketahui, isu mengenai kekayaan pegawai Kementerian Keuangan tengah menjadi perhatian publik belakangan ini. Sebut saja, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang kini menjalani pemeriksaan atas harta Rp 56 Miliar.
Lalu, ada temuan baru mengenai pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Eko Darmanto yang disebut-sebut bergaya hedon.
Merujuk pada temuan-temuan tadi, Awan menegaskan kalau pegawai yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk diperiksa lebih detail.
"Jadi total ada 69 gawai yang tidak clear, selanjutknya akan kami panggil untuk kami lakukan pemeriksaan," tegasnya.
Â
Wajib Lapor LHKPN
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan LHKPN secara periodik Tahun 2022, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Atas laporan yang disampaikan tersebut, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Firli menegaskan, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.
"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," tandas Firli.
Â
Advertisement
Kewenangan KPK
Firli mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.
"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," jelas dia.