Liputan6.com, Jakarta Equity Life Indonesia bersama Bank Jateng secara simbolis melakukan pembayaran klaim tutup usia salah satu nasabahnya sebesar Rp483.520.000. Pembayaran klaim asuransi diserahkan kepada ahli waris sekaligus ibu kandung dari nasabah yaitu Deswi.
Nasabah, yaitu Alm. Komariyah tercatat sebagai pemegang polis produk asuransi WarisanQu sejak Oktober 2021. Adapun produk asuransi WarisanQu merupakan produk asuransi yang memberikan solusi perlindungan jiwa seumur hidup atas risiko meninggal dunia akibat penyakit maupun kecelakaan.
Baca Juga
Sementara itu, serah terima Uang Pertanggungan tersebut diserahkan oleh Septo Adi Purwoko selaku Pemimpin Bidang Pemasaran Bank Jateng, yang didampingi oleh Rendy Pansa selaku Head of BPD Distribution Equity Life Indonesia pada Rabu, 1 Maret 2023.
Advertisement
"Semoga manfaat yang telah diterima ini bisa membantu mengurangi beban finansial keluarga Alm. Ibu Komariyah. Semoga masyarakat Jawa Tengah dapat lebih memahami pentingnya asuransi untuk mengantisipasi risiko yang tak terduga dalam hidup," ungkap Septo Adi Purwoko, dikutip Rabu (1/3/2023).
"Selain itu, melalui pembayaran klaim ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan menjadikan Bank Jateng untuk terus menjadi bank terpercaya dan juga sebagai one stop financial solution bagi seluruh nasabah,” lanjutnya.
Usai seremoni penyerahan klaim tersebut, ahli waris yaitu Ibu Deswi mengungkapkan apresiasinya atas proses pengajuan klaim yang mudah dan cepat.
“Kami sekeluarga sangat bersyukur dan merasa sangat terbantu dengan manfaat yang telah kami terima ini. Terima kasih Equity Life dan Bank Jateng yang telah memberikan pelayanan yang baik dan kooperatif sehingga proses klaimnya pun cepat, lancar, dan tanpa kendala,” ujarnya.
Chief Marketing Officer Equity Life Indonesia Gideon menuturkan pembayaran klaim ini merupakan bukti nyata dari pentingnya manfaat asuransi jiwa bagi masa depan keluarga, dimana pada saat risiko terjadi, keluarga dapat tetap terlindungi secara finansial.
"Pembayaran klaim ini juga menjadi bukti bahwa kami senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Sudah merupakan komitmen kami untuk senantiasa memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan juga ahli waris, salah satunya adalah kemudahan dalam pembayaran klaim," tutup dia.
11 Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi. Perusahaan yang dalam pengawasan khusus ini memerlukan penyehatan kondisi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, di awal terdapat 13 asuransi yang dalam pengawasan khusus. Namun ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
"Lalu satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).
Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.
Ke depan OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.
“Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” katanya.
Advertisement
Jiwasraya
Adapun terkait Jiwasraya, ia mengatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.
“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life,” imbuhnya.
Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.
Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.