Sukses

KPK Tak Bisa Selidiki Saham Rafael Alun di 6 Perusahaan, Kenapa?

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kemarin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kemarin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi atas harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring  KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Rafael Alun menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Selama pemeriksaan ayah dari Mario Dandy Satriyo ini terbilang kooperatif. 

“RAT kita periksa jam 09.00 pagi, beliau kooperatif dan jam 04.00 (sore) itu sudah selesai pemeriksaanya,” kata Pahala dalam konferensi pers, dikutip Kamis (2/3). 

Selama pemeriksaan terungkap sejumlah fakta-fakta. Salah satunya kepemilikan saham di 6 perusahaan. Dari 6 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan bidang perumahan yang diatasnamakan istrinya. 

“Yang bersangkutan punya saham di 6 perusahaan dan tercatat dalam surat berharga itu nilai sahamnya Rp1,5 miliar,” kata Pahala. 

Namun terkait 6 perusahaan tempat Rafael berinvestasi, Pahala menyebut KPK tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

KPK tidak punya wewenang (memeriksa) perusahaan, tapi ada 6 ini akan dikoordinasikan,” kata dia.

Meski begitu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Rafael Alun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berbagai aset yang dimiliki atau kemungkinan adanya aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Pahala mengingatkan pemeriksaan terhadap ayah dari Mario Dandy Satriyo bukanlah pemeriksaan pro justisia atau bukan karena kasus hukum. Pemeriksaan Rafael Alun merupakan upaya klarifikasi atas aset yang dimilikinya. 

“Sekali lagi ini bukan pemeriksaan pro justisia, ini hanya mengundang untuk verifikasi. Makanya kami berterima kasih kalau yang bersangkutan kooperatif,” kata dia. 

 

2 dari 4 halaman

Undangan dari KPK

Dia menambahkan, Rafael memiliki hak untuk tidak menghadiri undangan dari KPK. Namun KPK akan terus memanggil Rafael jika terus tidak memenuhi undangan untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Kalau diundang tidak datang, ya panggil lagi. Tidak datang, ya kirim undangan lagi sampai bosan karena tidak ada lagi daya paksa kita. Orang kalau diundang tidak mau datang ya gimana?,” kata dia. 

“Sekali lagi, kalau Kementerian mendukung penegakan kita, ya kita berterima kasih,” kata dia.

Saat ini KPK sudah mengirim tim untuk melakukan verifikasi atas aset-aset Rafael ke Minahasa Utara dan Yogyakarta. Tak hanya itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksakan kemungkinan adanya transaksi yang menggunakan nama Rafael atau kerabatnya. 

3 dari 4 halaman

KPK Pusing Telusuri Aset Milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim tim khusus untuk menyelidiki sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan bahwa rumah mewah yang beredar di media sosial memang benar aset milik Rafael Alun Trisambodo. 

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, tim khusus dikirim sebagai upaya penindakan dari KPK terkait harta kekayaan Rafael. 

“Kami sudah kirim tim ke Yogya untuk merespons. Ya mohon jangan dibilang kami tenang-tenang saja. Kita pusing juga,” Pahala di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). 

Pahala menjelaskan aset berupa rumah mewah yang fotonya beredar di media sosial telah diakui sebagai  milik Rafael. Namun aset tersebut atas nama perusahaan. “Yang di media sosial ada perumahan punya yang bersangkutan, iya, (tapi) atas nama perusahaan,” kata Pahala. 

Aset Saham

Selain rumah, Rafael mengaku memiliki saham di 6 perusahaan. Aset tersebut pun telah dilaporkan Rafael ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam bentuk nilai saham yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Pahala mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendalami 6 perusahaan tempat Rafael menaruh modal. 

“Kalau LHKPN ini yang dicatat hanya nilai sahamnya saja, kalau urusan itu berkembang atau tidak, tidak ada di LHKPN,” kata dia. 

Selain mengirimkan tim ke Yogyakarta, KPK juga akan mencari tahu aset yang dimiliki Rafael lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang dicari bukan hanya atas nama Rafael saja melainkan juga aset atas nama keluarganya. 

“Kita cari ke BPN, ada lagi tidak kemungkinan transaksi baru atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarganya. Kalau mau lihat saja dikasih sama BPN, nanti kita lihat hasilnya,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Tolong Kasihan Saya

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memilih diam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya selama menjabat sebagai pejabat pajak.

Nilai fantastis harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan publik buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap remaja bernama David hingga koma.

Rafael diperiksa KPK selama kurang lebih sembilan jam. Usai datang seorang diri pada pagi hari tadi sekira pukul 9.00 WIB pagi di Gedung KPK Jakarta, Rafael akhirnya menampakkan diri kembali sekira pukul 17.00 WIB sore.

Kepada awak media, Rafael mengaku capai dan lelah. Dia pun meminta awak media yang menunggunya di halaman Gedung KPK untuk tidak membebani dirinya dengan sejumlah pertanyaan yang memberatkan.

“Sudah ya permisi, saya sudah lelah dari pagi sampai ini, tolong kasihan saya,” kata Rafael kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/3/2023).