Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo mengaku tak memiliki mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davison. Ia mengaku bahwa Rubicon dan Harley Davidson yang sering digunakan anaknya, yaitu Mario Dandy Satriyo, adalah milik saudaranya.
Saat dikonfirmasi dalam penyelidikan yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rafael Alun Trisambodo, mengaku bahwa jeep Rubicon milik kakaknya, sedangkan Harley Davison adalah milik anak menantunya.
Namun meskipun sudah dijelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, KPK dan PPATK tidak langsung percaya. Ketiga instansi tersebut saat ini bekerja sama untuk mendalami kepemilikan aset-aset tersebut. Hal ini sebagai bentuk pendalaman dari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
“(Dugaan pencucian uang) kita dalami bersama PPATK, tunggu proses pemeriksaan kita,” kata Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (2/3/2023).
Awan menjelaskan, sinergi yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan KPK untuk mendalami harta kekayaan yang belum dilaporkan. Sedangkan sinergi yang dilakukan dengan PPATK untuk mendalami informasi transaksi keuangan Rafael.
Bentuk 3 Tim Dalami Kasus Rafael Alun Trisambodo
Sehingga dalam kasus ini, pihaknya telah membentuk 3 tim.
- Pertama, tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap laporan harta kekayaan Rafael. “Ada yang mengecek harta kekayaan yang dia laporkan, termasuk benar atau tidaknya? Dokumennya ada tidak?,” kata dia
- Kedua, tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Tim ini akan mencari tahu aset apa saja yang ternyata belum dilaporkan Rafael.
- Ketiga, tim investigasi yang mendalami dugaan fraud atau perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti manipulasi atau memberikan laporan yang tidak sesuai fakta.
“Ini lagi bekerja, kita akan lihat secara komprehensif,” kata Awan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
7 Hal yang Disampaikan KPK Usai Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memanggil eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Pemanggilan KPK terhadap Rafael Alun dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pejabat pajak pada masanya.
Usai memeriksa Rafael Alun, KPK pun menyampaikan sejumlah pernyataan dalam konferensi pers. Salah satunya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan, Rafael Alun adalah pemilik Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta.
Menurut Pahala, restoran tersebut adalah satu dari enam perusahaan milik Rafael yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai surat berharga.
"Iya (termasuk)," kata Pahala saat dikonfirmasi wartawan soal kepemilikan restoran terkait dengan Rafael Alun, seperti dikutip Rabu 1 Maret 2023.
Pahala menjelaskan, nilai surat berharga Rafael Alun Trisambodo yang tertulis di LHKPN adalah Rp1.556.707.379. Namun demikian, nilai tersebut masih terus ditelusuri perusahaan apa saja yang andilnya dimiliki oleh Rafael sesuai dengan yang tercantum di LHKPN sebagai surat berharga.
Selain itu, Pahala memastikan, penelisikan terhadap harta kekayaan pejabat pajak yang fantastis tidak akan berhenti pada Rafael Alun Trisambodo.
Menurut informasi yang diterima KPK, Rafael memiliki sebuah geng di instansi pajak tempatnya dulu bekerja sebelum mengundurkan diri buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Berikut sederet hal yang disampaikan KPK usai memanggil dan memeriksa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihimpun Liputan6.com:
Advertisement
1. Benarkan Rafael Alun Trisambodo Pemilik Resto Bilik Kayu Heritage di Jogja
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan membenarkan, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo adalah pemilik Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta.
Menurut Pahala, restoran tersebut adalah satu dari enam perusahaan milik Rafael yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai surat berharga.
"Iya (termasuk)," kata Pahala saat dikonfirmasi wartawan soal kepemilikan restoran terkait dengan Rafael Alun, seperti dikutip Rabu 1 Maret 2023.
Pahala menjelaskan, nilai surat berharga Rafael Alun Trisambodo yang tertulis di LHKPN adalah Rp1.556.707.379. Namun demikian, nilai tersebut masih terus ditelusuri perusahaan apa saja yang andilnya dimiliki oleh Rafael sesuai dengan yang tercantum di LHKPN sebagai surat berharga.
2. Sebut Pemilik Rubicon yang Digunakan Mario Dandy Beralamat di Sebuah Gang di Mampang
Pahala kemudian menjelaskan, soal kepemilikan mobil Rubicon yang diramaikan warganet di media sosial Mario Dandy, anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun. Menurut pengakuan Rafael kepada KPK, mobil mewah tersebut bukanlah miliknya.
Pahala menegaskan, KPK tidak percaya begitu saja dan meminta pembuktian. Rafael lalu memberikan nomer surat tanda nomer kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil tersebut. Hasilnya, ditemukanlah nama pemilik yang diketahui berstatus kakak dari Rafael.
"Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Pahala.
Pahala menyatakan, alamat yang tertera di STNK dan BPKB berlokasi di Mampang. Melihat situasi dan kondisi kawasan alamat tersebut yang berada di ‘gang senggol’.
"Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang-gang begitu di daerah Mampang," kata Pahala.
Menurut Pahala, saat dikonfirmasi KPK Rafael menjelaskan, terdapat transaksi jual beli antara dirinya dan sang kakak terkait mobil tersebut. Dia pun meyakinkan KPK dengan adanya dokumen jual beli.
"Dia beli lalu jual ke kakaknya, kami minta tunjukan buktinya, dia bilang akan bawa bukti dokumennya (jual beli)," terang dia.
Advertisement
3. Selisik Adanya Dugaan Geng Rafael Alun di Ditjen Pajak
Pahala pun memastikan, penelisikan terhadap harta kekayaan pejabat pajak yang fantastis tidak akan berhenti pada Rafael Alun Trisambodo.
Menurut informasi yang diterima KPK, lanjut Pahala, Rafael memiliki sebuah geng di instansi pajak tempatnya dulu bekerja sebelum mengundurkan diri buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain. Kita dengar juga ada gengnya," kata dia.
Namun menurut Pahala, KPK tidak akan sembarangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Inspektorat Direktorat Pajak untuk mengetahui pola dari geng Rafael Alun Trisambodo.
"Kita perlu tahu polanya, ini bukan sederhana. Ini kan orang keuangan benar dia tahu cara ke sana ke mari," ucap Pahala.
Pahala memastikan, kerja sama bersama Tim Inspektorat memungkinkan KPK menjamah ranah yang berada di luar batas kewenangan. Pahala yakin, Ditjen Pajakmemiliki semangat yang sama untuk menghasilkan pejabat pajak yang lebih baik.
"Inspektorat Jenderal bisa memanggil rekan kerja hingga atasan Rafael untuk dimintai klarifikasi soal harta. Sementara, KPK tak punya kewenangan itu. Kita berbagi kerjaan berdasarkan kewenangan karena yang sana juga mau ini terungkap," ucap dia.
4. Akui Pusing Telusuri Aset Milik Rafael Alun
KPK telah mengirim tim khusus untuk menyelidiki sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. KPK memastikan bahwa rumah mewah yang beredar di media sosial memang benar aset milik Rafael Alun Trisambodo.
Pahala menjelaskan, tim khusus dikirim sebagai upaya penindakan dari KPK terkait harta kekayaan Rafael.
"Kami sudah kirim tim ke Yogya untuk merespons. Ya mohon jangan dibilang kami tenang-tenang saja. Kita pusing juga," terang dia.
Pahala menjelaskan aset berupa rumah mewah yang fotonya beredar di media sosial telah diakui sebagai milik Rafael. Namun aset tersebut atas nama perusahaan.
"Yang di media sosial ada perumahan punya yang bersangkutan, iya, (tapi) atas nama perusahaan," kata Pahala.
Selain rumah, Rafael mengaku memiliki saham di 6 perusahaan. Aset tersebut pun telah dilaporkan Rafael ke dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam bentuk nilai saham yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Pahala mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mendalami 6 perusahaan tempat Rafael menaruh modal.
"Kalau LHKPN ini yang dicatat hanya nilai sahamnya saja, kalau urusan itu berkembang atau tidak, tidak ada di LHKPN," ucap dia.
Selain mengirimkan tim ke Yogyakarta, KPK juga akan mencari tahu aset yang dimiliki Rafael lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang dicari bukan hanya atas nama Rafael saja melainkan juga aset atas nama keluarganya.
"Kita cari ke BPN, ada lagi tidak kemungkinan transaksi baru atas nama yang bersangkutan atau atas nama keluarganya. Kalau mau lihat saja dikasih sama BPN, nanti kita lihat hasilnya," terang Pahala.
Advertisement
5. Sebut Rafael Alun Punya Perumahan di Minahasa Seluas 6,5 Hektar atas Nama Istri
Pahala lalu menyebut, salah satu harta kekayaan milik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo adalah perumahan seluas 6,5 hektar.
Menurut Pahala, konfirmasi yang dilakukan KPK terhadap Rafael saat pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui, aset perumahan tersebut diatasnamakan oleh istri dari Rafael dan terletak di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara melihat perumahannya ada 6,5 hektar. Dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan (Rafael Alun) dan itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala.
Pahala lalu menjelaskan, harta soal perumahan milik Rafael ditulis dalam LHKPN pada kolom surat berharga dengan jumlahnya mencapai Rp 1.556.707.379.
Menurut Pahala, angka senilai lebih dari Rp 1,5 miliar tidak hanya bersumber dari dua perusahaan perumahan di Minahasa saja, terdapat empat perusahaan yang tercatat dimiliki oleh Rafael, sehingga total Rafael memiliki saham di enam perusahaan.
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan. Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja dan dua dari itu punya di Minahasa Utara," papar Pahala.
Pahala menambahkan, harta Rafael yang ditelisik KPK tidak sebatas surat berharga. Namun, KPK juga menemukan harta milik Rafael di wilayah Yogyakarta dengan tingkat kesulitan lebih rumit dari yang berada di Minahasa.
"Yogyakarta agak rumit dibanding Minahasa Utara. Tapi akan saya update kalau sudah ada hasil. Secara singkat mungkin yang Yogyakarta sedang berjalan prosesnya," terang dia.
6. Soal Ketidaksesuaian Aset Pribadi dengan Jabatan, KPK Turunkan Tim Periksa Tanah Rafael Alun
KPK menerjunkan tim untuk memeriksa aset tanah milik mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.
"Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan," kata Pahala.
Pahala mengatakan Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat sebagai aset perusahaan, dua perusahaan berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektare.
"Kalau di LHKPN, kalau saya punya perusahaan, yang saya catat di LHKPN itu cuma sahamnya saja, jadi kalau di tanya rumah sebesar itu ada di LHKPN? Enggak ada, yang ada saham di perusahaan itu saja," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Pahala, untuk aset yang di Yogyakarta, saat ini masih dalam penyelidikan KPK.
"Tim yang di Yogyakarta masih berjalan, itu agak rumit sedikit dibandingkan dengan yang di Minahasa Utara, nanti akan kita update," terang dia.
Advertisement
7. Akui Pernah Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 2013-2018
KPK mengaku pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018. Kini mantan pejabat Direktortat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu juga tengah diperiksa KPK.
Hal ini diungkap Pahala. Dia menyebut proses pemeriksaan terhadap RAT berlangsung lancar sejak pukul 09.00-16.00 WIB, hari ini.
"Tapi saya pastikan akan ada proses lanjutan, karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa LHKPN-nya 2013 sampai 2018 dan hasilnya kita komunikasikan dengan inspektorat waktu itu," kata dia.
Pahala mengatakan kalau proses pemeriksaan mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan LHKPN cukup sulit. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan pemeriksaan.
"Ini transaksi keuangan yang dengan tidak dengan mudah, ini kita bilang, ini bisa kita dapat. Jadi kalau ada pertanyaan, apakah akan ditindaklanjuti? Ditindaklanjuti, tapi kalau belum ada hasilnya, karena sulit secara teknis," sambungnya.
Pahala mencoba menggambarkan tingkar kesulitannya. Misalnya, jika ada transaksi penyetoran tunai dengan satu jumlah, dia perlu mendapat keterangan dari bank untuk mencari siapa pengirimnya.
Namun, tidak keseluruhan bank memiliki catatan mengenai orang yang menyetor tunai tersebut. Berbeda kasusnya jika transaksinya asalah transfer, karena untuk transfer arus transaksinya lebih mudah diketahui.
"Kalau dari office boy di kantornya, atau di bank di luar kantornya, itu kesulitan kita. Jadi kita tau itu kira-kira apa transaksi tunainya kebanyakan, tapi kan kita bicara dengan pak Irjen 'ini kita apain ya?' Syukur-syukur ada nama, kalau transfer sudah pasti bisa, karena transfer disebur dari siapa," pungkas Pahala.