Sukses

Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan, Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

Selama pembebasan tugas, Eko Darmanto masih berhak atas sejumlah haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Yogyakarya Eko Darmanto (ED) dalam proses dicopot dari jabatannya. Langkah ini usai kasus pamer harta dan bergaya hidup mewah di media sosial instagram.

Pencopotan tersebut dilakukan demi memperlancar proses pemeriksaan atas aset kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang dimiliki di lapangan.

“Sudah ada perintah dari Pak Wamenkeu bahwa saudara ED untuk dicopot dari jabatannya supaya memperlancar pemeriksaan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.

Selama pembebasan tugas, Eko Darmanto masih berhak atas sejumlah haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semisal gaji dan berbagai tunjangan yang melekat. Hanya saja, statusnya kini hanya sebagai staf pelaksana di kantor tempatnya bertugas.

“(Hak-hak sebagai PNS) tetap diberikan,” kata Pras sapaannya.

Eko Darmanto hanya akan menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan. Sebab, dari sisi pelanggaran yang dilakukan sejauh ini hanya pelanggaran disiplin. “Jadi tinggal administrasi saja, saya rasa tidak ada persoalan lain,” ungkapnya.

Dipangil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko darmanto untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami dari pimpinan sudah minta agar klarifikasi kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan dalam LKHPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya dengan mempersiapkan terkait teknis terhadap Eko Darmanto yang berada di Yogyakarta.

"Kan surat tugas diperiksanya sekarang, kita masih koordinasi ini orang di Yogyakarta, kan ini teknis banget. Kalau kita panggil ke sini kan dia perlu ongkos, misalnya. Kalau dia bilang 'enggak bisa pak saya lagi kerja', susah juga," ujar Pahala.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Dipanggil atau Didatangi

Lebih lanjut, Pahala mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi untuk mendatangi yang bersangkutan di Yogyakarta atau dipanggil melakukan klarifikasi di Jakarta.

"Jadi sekali lagi kita koordinasikan, kita klarifikasi ke sana atau dia ke sini, atau kalau lagi ke sini bareng Inspektorat Jenderal, kita pinjam di sini boleh juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memerintah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.

Hal tersebut dilakukan buntut pamer kemewahan di media sosial, yakni foto di depan pesawat terbang dan motor gede (moge).

"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil.