Sukses

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Padahal Ada Anggaran Rp 21,86 Triliun di APBN 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai PRIMA. Upaya ini langsung mengundang perhatian banyak pihak.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai PRIMA. Upaya ini langsung mengundang perhatian banyak pihak.

Meski ada putusan Pemilu 2024 ditunda, pemerintah sudah mengalokasikan anggarannya sejak 2022. Bahkan, pada 2023 anggaran Rp 21,86 triliun di APBN 2023 siap dicairkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, anggaran tesebut pencairannya memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan program yang dibuat oleh para penyelenggara pemilu raya. 

“Kementerian Keuangan sesuai arahan Presiden, berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024, itu kan amanat. Jadi anggaran kita sediakan, tentu pengeluaran didasarkan pada perencanaan yang baik,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

Prastowo menjelaskan pencairan anggaran pemilu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Sejauh ini pemerintah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp21,86 triliun dalam APBN 2023. 

“Kalau anggaran itu tahapannya tergantung perencanaan. Pertahun gitu, kan ini sampai 2024. Tahun lalu ada, tahun ini ada, tahun depan ada,” kata dia.

Penyelenggara Pemilu

Adapun untuk proses pencairannya dikomunikasikan lewat pihak-pihak terkait antara Kementerian Keuangan dan penyelenggara pemilu. 

“Dan ini terus dikomunikasikan antara Dirjen Anggaran, KPU, Bawaslu dan lain-lain,” kata Prastowo.

 

2 dari 3 halaman

KPU Beberkan Kronologi Gugatan Partai PRIMA, Hingga Berujung Kabar Pemilu 2024 Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi soal upaya Partai PRIMA mencoba meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh pihaknya.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai PRIMA bukanlah upaya pertama yang dilakukan.

Hasyim lantas mengurai langkah hukum Partai PRIMA mulai dari Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang semuanya dinyatakan ditolak.

"Pertama, Partai PRIMA pernah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu terutama dalam hal kelengkapan sebagai perserta Pemilu 2024, permohonan itu pernah diajukan ke Bawaslu dengan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai. Sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak pada tahun 2022," kata Hasyim saat jumpa pers virtual pada Kamis (2/3/2023).

Dia melanjutkan, usaha Partai PRIMA tidak berhenti. Mereka membawa objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rentang waktunya, pada saat itu adalah November 2022.

Namun hasilnya senada, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat mengadili dan memutus objek sengketa yang diajukan oleh Partai PRIMA.

"Dalam hal itu PTUN yang menyatakan yang pada pokoknya tidak berwenang memutus perkara tersebut karena objeknya masih berita acara, jadi PTUN Jakarta merasa tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU," jelas Hasyim.

Kemudian, sambung Hasyim, Partai PRIMA mencoba membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, Partai Prima menggugat KPU melalui jalur perdata pada 8 Desember 2022. Sengketanya adalah Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai.

Pada upaya kali ini, Partai PRIMA berhasil menang dan KPU mendapat sejumlah vonis yang salah satunya perintah penundaan Pemilu 2024.

"Pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan membayar denda Rp 500 juta dan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari," urai Hasyim.

3 dari 3 halaman

KPU Akan Banding

Hasyim mengaku belum dapat berkomentar banyak soal putusan dari upaya hukum terakhir yang dilakukan Partai PRIMA melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima KPU saat ini, nantiny KPU akan melakukan banding terhadap putusan terkait.

"Kami belum mendapat salinan putusannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU akan menunggu dulu salinan resminya. Namun kami di internal sudah membahas dan akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) ke pengadilan tinggi," kata Hasyim.