Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menuai sorotan. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum (pemilu) dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," demikian dikutip dari Antara, ditulis Jumat (3/3/2023).
Baca Juga
Dengan putusan tersebut telah menyita perhatian publik. Bahkan sejumlah tokoh memberikan tanggapannya mengenai hal itu. Menko Polhukam Mahfud Md menilai, keputusan PN Jakpus tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) harus dilawan. Bahkan menurut dia, kalau keputusan tersebut di luar yurisdiksi dan seperti Peradilan Militer memutuskan kasus perceraian.
Advertisement
"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UU 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” tulis dia melalui akun Twitternya.
Bicara mengenai pelaksanaan pemilu bukan hanya sekadar memilih pemimpin negara dan wakil rakyat. Hal ini lantaran pelaksanaan pemilu dapat berdampak terhadap ekonomi.
Lantas bagaimana dampak jika pemilu ditunda?
Pengamat ekonomi dan perbankan Universitas Bina Nusantara, Moch.Doddy Ariefianto menuturkan, keputusan kabar penundaan pemilu baru di level pengadilan negeri (PN) dan belum inkrah.
Namun, bila pemilu ditunda, menurut Doddy akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dampak pemilu itu positif ke ekonomi karena konsumsi meningkat akibat aktivitas kampanye. Jadi kalau enggak jadi jelas ada dampak. Tapi apakah keputusan ini akan inkrah atau tidak, saya enggak tahu. Itu bakal jadi preseden. Belum ada pemilu di negeri ini yang ditunda," ujar dia.
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengatakan, jika pemilu ditunda, ekonomi memang tetap bisa tumbuh. Akan tetapi, tergantung pada sumber pertumbuhan ekonomi lainnya.
"Namun, ekspektasi penundaan pemilu akan menunda belanja konsumsi masyarakat tersebut," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Selain itu, jika pemilu ditunda, menurut dia akan mengurangi harapan pertumbuhan ekonomi 2023 dan 2024 dari sisi konsumsi masyarakat. Ini juga akan berdampak terhadap sektor UMKM dan lapangan kerja.
"Dan akan dapat berakibat pula pada berkurangnya ekspektasi penciptaan lapangan kerja untuk sektor UMKM penopang pemilu tersebut," tutur dia.
Dampak Pelaksanaan Pemilu 2024
Apa dampak pelaksanaan pemilu 2024?
Nina menuturkan, Pemilu jika terjadi pada 2024 akan mendorong pertumbuhan ekonomi sejak sekitar pertengahan 2023-2024 yakni melalui peningkatan konsumsi masyarakat terutama belanja keperluan pemilu.
Sementara itu, Doddy menuturkan, pemilihan umum tidak terlalu pengaruh karena kegiatan satu hari. Namun, dampak ekonomi sebelum pemilu akibat aktivitas kampanye dan setelah pemilu jika yang menang dipandang akan dapat memberikan dampak positif ke ekonomi baik dari sisi presiden dan parlemen. Selain itu, konsumsi masyarakat meningkat.
"Konsumsi meningkat, perputaran uang yang meningkat. Yang memberikan dampak ada konsumsinya bukan uang berputar. Kurang lebih 50 persen ekonomi kita berasal dari konsumsi. Konsumsi masyarakat," ujar dia.
Bagaimana prediksi pertumbuhan ekonomi?
Doddy perkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sebesar 5,1 persen dan 2024 sebesar 5,5 persen.
Sementara itu, Nina mengatakan, target pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia pada 2023 di kisaran 4,5-5,3 persen dan pemerintah/APBN sebesar 5,3 persen. Pada 2024, target pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesr 5,3 persen-5,7 persen.
Advertisement
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).
Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023
Amar Putusan: Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Gugatannya Buat Kabar Pemilu Ditunda, Ini Penjelasan Partai PRIMA
Sebelumnya, Partai PRIMA memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut memenangkan partainya dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan dibacakan.
Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.
"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Agus, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.
"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya.
Advertisement
Gugatan Partai PRIMA
Partai PRIMA telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu tidak diterima PTUN karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan.
"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," jelas Agus.
Maka itu, Partai PRIMA menuntut keadilan ke PN Jakarta Pusat. Dengan tergugat KPU karena dianggap telah melanggar hukum.
"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.
Partai PRIMA juga sejak awal mendesak tahapan pemilu seharusnya dihentikan sementara. PRIMA mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah.
"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com