Liputan6.com, Jakarta Angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Jambi membuat jalanan tersebut macet hingga 22 jam. Padahal, seharusnya angkutan tambang, termasuk batu bara memiliki jalur khusus diluar jalan nasional atau jalan umum.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan hal senada. Menurutnya, memang seharusnya perusahaan pertambangan membangun jalur khusus untuk mobilisasi hasil tambangnya.
Baca Juga
"Pada dasarnya mereka harus punya jalan hauling sendiri. Cuma kan tidak semua perusahaan mampu melakukan sesuai waktu yang ditentukan. Sehingga diizinkan lewat jalan umum tapi diatur lah. Sekarang disiplin pengaturan saja," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Waktu yang dimaksud Ridwan merujuk pada waktu khusus yang ditetapkan di masing-masing wilayah yang memiliki kegiatan pertambangan, termasuk Provinsi Jambi. Diketahui, angkutan tambang baru boleh melewati jalan umum diluar waktu normal, atau sekitar malam hari, mulai pukul 18.00 WIB.
"Selama ini begitu, karena kan jalannya belum ada nih, kan menunggu, supaya industri tetap jalan diatur jam operasinya dan truk penumpangnya. Kira-kira jangan siang-siang lah (truk tambang menggunakan jalan umum)," tuturnya.
Belum Kantongi Bukti Pelanggaran
Sementara itu, menyoal angkutan batu bara yang membuat kemacetan hingga 22 jam, dia belum mengantongi bukti adanya pelanggaran. Meski, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim untuk menindaklanjuti hal demikian.
"Kemarin direktur batu bara baru dari Jambi, saya belum terima laporannya, tapi sudah lama kita atur pada dasarnya memang perusahaan2 harus lebih tertib aja dengan oengaturan jadwal dan jalur ya," kata dia.
Â
Macet Horor Jambi
Macet di Jambi, tepatnya di kawasan Jalan Tembesi-Sarolangun, Batanghari, semakin parah dan belum mampu diurai, Kamis (2/3/2023).
Macet horor akibat padatnya truk angkutan batu bara terjadi sejak Rabu (1/3/2023) dan sepanjang hingga 15 kilometer di kawasan tersebut dari Kabupaten Batanghari menuju Kabupaten Sarolangun yang menjadi keberadaan eksplorasi penambangan batu bara.
Hidayat (28), seorang pengendara mengatakan dirinya terjebak kemacetan parah selama berkisar 22 jam lamanya.
Kemacetan ini terjadi di empat jalur. Selain truk batubara, banyak juga mobil pribadi, mobil yang bawa ikan dan sayur serta lainnya yang tidak bisa melewati di jalan nasional itu.
Pedagang ikan, Doni mengatakan ratusan kilogram ikan yang diangkutannya kini sudah mati sehingga ia mengalami kerugian akibat peristiwa ini.
"Kalau ini bukan lagi macet, tetapi tidak bergerak sama sekali. Ikan-ikan yang saya bawa banyak yang sudah mati," kata Doni.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengerahkan puluhan personel untuk mengurai kemacetan itu.
Untuk mengurai kemacetan, personel Polres Batanghari juga berjaga di mulut tambang agar tidak ada truk angkutan batu bara yang ke luar sebelum jam operasional.
"Kita telah melakukan penanganan dengan menerjunkan anggota di lapangan, hingga saat ini anggota masih di lapangan. Kalau kemarin banyak kendala, kalau sekarang sudah berkurang," kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto di Muara Bulian.
Â
Advertisement
Biaya Perbaikan Jalan
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mencatat ada kerusakan di jalan nasional di Provinsi Jambi yang rusak akibat digunakan oleh kendaraan angkutan batu bara. Menurut perhitungan, biaya untuk memperbaiki jalan itu perlu dana Rp 1,2 triliun.
Sejumlah anggota Komisi V DPR RI menyoroti kerusakan jalan tersebut. Mengacu pada biaya yang dibutuhkan tadi, ternyata PNBP dari sektor batu bara di Provinsi Jambi hanya berkisar Rp 600 miliar. Artinya, ada biaya yang lebih tinggi yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas pengangkutan batu bara.
"Ini jadi buah simalakama kalau itu kita katakanlan secara siatem dapat Rp 600 miliar, tapi kita harus spending (biaya perbaikan jalan) Rp 1,2 triliun, ini rugi bandar, ini kan susah. Kalaupun sekarang dengan kita perbaiki Rp 1,2 triliun, jangan-jangan gak lama lagi rusak," tutur Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Lantas Hedy menerangkan kalau perbaikan jalan nasional di Provinsi Jambi tersebut bukan jadi satu-satunya solusi. Dia menekankan perlu adanya penegakan aturan mengenai penggunaan jalan nasional.
Â
Bukan untuk Angkutan Batu Bara
Dia menyebut kalau jalan nasional bukan untuk digunakan oleh kendaraan berat pengangkut batu bara. Maka, upaya ini yang lebih dulu perlu dilakukan.
"Kalau sekarang jalan ini yang digunakan angkutan batu bara, yang menurut aturan mestinya batu bara itu menggunakan jalan tambang, jalan khusus, karena jalan yang melewati jalan nasional yang diluar aturan seharusnya ada izin lintas," tuturnya.
Izin lintas itu, biasanya bersifat sementara dan tidak terus menerus. Hedy menyebut perlu ada penggunaan jalan yang sesuai terlebih dulu. Artinya, angkutan batu bara tak lagi melalui jalan nasional.
"Jadi saya kira mengikuti arahan pimpinan sebelumnya, kalau ini penggunaan jalannya tidak diperbaiki, maka memnggunakan uang disitu akan tidak efektif pak, akan rusak lagi rusak lagi," ungkapnya.
Advertisement