Sukses

Menko Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Senin Pekan Depan

Menko Luhut bakal mengumumkan kepastian insentif kendaraan listrik pekan depan. Dia menyebut, pembahasannya dilakukan pada Senin, 6 Maret 2023 nanti.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal mengumumkan kepastian insentif kendaraan listrik pekan depan. Dia menyebut, pembahasannya dilakukan pada Senin, 6 Maret 2023 nanti.

"Iya, Senin kita lihat," kata dia saat ditemui di kantornya, ditulis Sabtu (4/3/2023).

Pascapembahasan itu, Menko Luhut menyebut kalau kepastiannya bakal keluar pekan depan. Artinya, termasuk mengenai besaran insentif serta mekanisme pemberian insentif.

Kendati, Luhut enggan kalau pemberian insentif ini sama halnya dengan subsidi.

"Hopefully minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi. Insentif yang diberikan kepada motor dan mobil," kata dia.

Menko Luhut belum menyampaikan secara detail soal rencana penerapan insentif tersebut. Termasuk mekanisme pemberian insentif bagi pembelian kendaraan listrik.

"Nanti akan diumumkan, kita tunggu aja," pungkasnya.

Berlaku Maret 2023

Wacana pemberian insentif untuk kendaraan listrik akhirnya menemui titik terang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan, subsidi untuk pembelian mobil dan motor ramah lingkungan ini akan diberikan oleh pemerintah pada Maret 2023.

Selain itu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik ini, berlaku untuk semua jenis mobil maupun motor listrik.

"Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya (insentif) Maret udah jalan nih ya," katanya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insentif Motor Listrik

Rencananya, pemerintah menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

"Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit," terangnya.

Pemberian insentif kendaraan listrik ini diprioritaskan bagi sepeda motor dalam negeri. Hal ini merupakan bentuk dukungan bagi kelangsungan industri otomotif domestik.

"Harus produksi dalam negeri. Yang diprioritaskan (kendaraan) di dalam negeri," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Insentif Moil Listrik

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat sendiri, Arifin tidak menyebutkan secara spesifik.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai pengadaan bengkel khusus kendaraan listrik.

Pemerintah menargetkan sebanyak 1.000 unit bengkel ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Bengkel ini nantinya dilengkapi dengan teknisi yang tersertifikasi.

"Kita kerja sama dengan pak Menteri Perhubungan untuk bisa mengembangkan bengkel dan sertifikat bagi mekanik," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.