Liputan6.com, Jakarta - Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara terbakar hebat pada Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.11 WIB. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang ini padam pada Jumat tengah malam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 1.085 orang mengungsi akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Data ini diperbaharui hingga Sabtu 4 Maret 2023 pukul 07.00 WIB.
Baca Juga
Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama direksi PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga berkoordinasi melakukan investigasi kronologi insiden kebakaran depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara.
Advertisement
Artikel mengenai kronologi kebakaran di depo Pertamina Plumpang ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 6 Maret 2023:
1. Terkuak, Kapolri Bongkar Penyebab Depo Pertamina Plumpang Kebakaran
Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama direksi PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga berkoordinasi melakukan investigasi kronologi insiden kebakaran depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara.
"Kita dengan tim Kapolda dan Bareskrim sedang melakukan investigasi digabung oleh rekan-rekan Pertamina. Kita akan melakukan pengecekan awal di TKP," ujar Kapolri Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Insiden terjadi ketika sedang melakukan pengisian atau penerimaan minyak jenis Pertamax dari Balongan yang diterima di Depo Plumpang. Saat itu, terjadi gangguan teknis yang kemudian mengakibatkan tekanan yang berlebih dan setelah itu, didapati terjadinya peristiwa terbakar.
Simak artikel selengkapnya di sini
2. Menteri ESDM Rilis Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Ini Rinciannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif merilis Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 27 Februari 2023. Keputusan Menteri ESDM ini mengatur Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran atau LPG 3 Kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tugas menyediakan dana subsidi bahan bakar untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Hal ini sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, menyatakan bahwa LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah.
Simak artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Bau Menyengat Menyebar Sebelum Depo Pertamina Plumpang Terbakar
Polisi dan Tim SAR masih menerjunkan anjing pelacak untuk mencari korban ledakan Depo Pertamina, menyusul masih banyaknya warga yang masih melaporkan kehilangan anggota keluarga.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan, pencarian dilakukan bersama aparat sipil setempat untuk menyisir puing-puing bangunan yang roboh akibat kebakaran depo Pertamina itu.