Sukses

Sri Mulyani Buka Suara Perihal 39 Pejabat Kemenkeu jadi Komisaris BUMN

Sri Mulyani membantah, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan sebagai Komisaris BUMN sebagai bentuk bagi-bagi jabatan.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan diketahui menjadi komisaris di BUMN. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara perihal posisi Komisaris BUMN ini. 

Menurutnya, penempatan pejabat Kemenkeu eselon I dan II memiliki sejumlah tugas khusus untuk memonitor jalannya perusahaan plat merah sebagai komisaris BUMN.

Ini mengingat BUMN yang dimaksud memiliki penugasan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ada undang-undang yang menyebut Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (pemegang saham pengendali). Kalau rugi kita beri PNM (penyertaan modal). Kalau BUMN menjalankan tugas negara  buat subsidi, PSO. Kita ini memberi penugasan yang uangnya ratusan triliun,” kata Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Sri Mulyani membantah, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan tersebut sebagai bentuk bagi-bagi jabatan.

Bahkan dia telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memantau kinerja para pejabat yang menjadi komisaris di BUMN maupun komisioner di Badan Layanan Umum (BLU). 

“Semua pejabat Kemenkeu yang bertuga jadi komisaris atau BLU harus dimonitor. Dia kerja apa, bukan untuk menikmati jabatannya. Kami evaluasi dia, menjalankan tugas apa enggak, dia mengawasi BUMN atau BLU apa enggak,” kata dia. 

 

2 dari 4 halaman

Akui Rumit

Bendahara negara ini menegaskan para pejabat Kemenkeu mengikuti tata kelola keuangan negara. Bila ada BUMN merugi, mereka akan dimintai penjelasan terkait penyebab kerugian yang dialami.

Sumber masalahnya karena pengawasan yang lemah atau BUMN yang dimaksud rugi karena menjalankan penugasan dari pemerintah. “Jadi kita dudukkan satu persatu,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengakui, masalah keuangan negara sangat rumit. Namun dia memastikan akan terus menghadirkan transparansi edukasi akuntabilitas walaupun tidak mudah. 

“Enggak gampang tapi harus dilakukan,” kata dia.

Apalagi beberapa waktu terakhir masyarakat dibuat kecewa dengan kasus Rafael Alun Trisambodo. Sri Mulyani menyadari sumber kemarahan publik yang meluas ke berbagai aspek. 

“Saya pahami perasaan masyarakat, kita kerjakan dan perbaiki. Kalau ada aturannya kita lakukan dengan baik. Asas kepantasan dan kepatutan ini sesuatu yang tidak berlebihan buat dipenuhi,” kata dia. 

Sebelumnya, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA merilis ada 39 pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan negara dan rentan akan konflik kepentingan. 

3 dari 4 halaman

Temuan FITRA: 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN

Kajian Sekretariat Nasional FITRA pada tahun 2022 mencatat ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan atau pejabat Kemenkeu yang memiliki rangkap jabatan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mayoritas mereka menjadi komisaris BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

“Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato dalam Konferensi Pers: Anggaran Negara Dilahap Para Pejabat yang Merangkap di kantor Seknas FITRA, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023). 

Sebanyak 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan merangkap jabatan paling banyak sebagai Komisaris dan Direktur di BUMN. Hal ini menunjukkan, adanya indikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara struktural.

Tak Hanya Kemenkeu

Gulfino menjelaskan jika ditelaah secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga. Pada tahun 2023, Seknas Fitra melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN. 

Hasilnya ditemukan fakta, minimal terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen  yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Selain itu ditemukan ada dominasi beberapa Kementerian dan Lembaga tertentu dalam penempatan Komisaris di BUMN. FITRA menila permasalahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja K/L dan BUMN yang ditempati sehingga masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kondisi seharusnya. 

 

4 dari 4 halaman

Temuan Ombudsman

Dalam kasus BUMN, temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan ada 397 komisaris BUMN merangkap jabatan dan 197 komisaris anak perusahaan, terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan. 

Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan berpotensi tidak optimal. Misalnya  karena adanya hubungan kedekatan emosional dengan yang diawasi, minimnya kompetensi dan tidak memiliki keahlian dengan jabatan yang didudukinya.

“Sehingga hanya menerima gaji saja tanpa melakukan apa-apa,” kata dia.

Di samping itu, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik). Dalam pasal itu disebutkan ‘pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai Komisaris/Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD’. 

 

Video Terkini