Sukses

Syarat Kendaraan Roda Dua Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik dan Kantongi Subsidi

Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi konversi motor listrik, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta
Bantuan subsidi kendaraan listrik oleh pemerintah untuk motor listrik, mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Untuk kendaraan sepeda motor, nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta. 
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, subsidi konversi motor listrik dari awalnya berbahan bakar bensin menjadi berbasis listrik, di perkotaan akan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.
 
"Kita kurangi konsumsi BBM di perkotaan, akan mengurangi emsisi gas rumah kaca kurang lebih 0,03 juta ton," ujar Rida saat menghadiri konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
 
 Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi motor listrik melalui sistem konversi, Rida menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
 
Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi yaitu motor dengan 110-150 cc.
 
"Jadi tidak termasuk moge," ujarnya.
 
Kemudian, Rida mengatakan, dari sisi administrasi motor tersebut wajib lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak.  
 
"Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang ada STNK atau motor yang legal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan," ucapnya.
 
Bagi masyarakat yang memiliki dua unit sepeda motor, Rida memastikan hanya satu unit motor saja yang dapat menerima subsidi insentif kendaraan listrik.
 
Setelah kriteria terpenuhi, sepeda motor dapat dikonversi di bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi.
 
Dalam konversi motor listrik ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian. "Dikonversi di bengkel yang certified, ini sudah dikeluarkan ke Kemenhub, nanti kita umumkan," tutup Rida.
 
 
 
Reporter: Yunita Amalia
 
Sumber: Merdeka.com 
 
 
  
 
 
2 dari 3 halaman

Inilah Para Pembeli yang Diutamakan Terima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023.

Kendaraan listrik yang mendapat subsidi adalah pembelian mobil listrik baru,  motor listrik baru, bus listrik baru dan juga konversi motor BBM kemotor listrik.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, khusus untuk konversi kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor.

“Bantuan pemerintah Rp 7 juta per motor untuk konversi dari motor konvensional menjadi sepeda motor listrik,” kata Febrio Kacaribu di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Pemerintah menyediakan kuota 50 ribu unit untuk mendapatkan subsidi konversi kendaraan listrik pada 2023. Bantuan ini akan diutamakan diberikan kepada para pelaku UMKM.

“Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit dengan target pelaku UMKM,” kata Febrio.

Selain itu, penerima bantuan ini juga diutamakan kepada pelaku usaha yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) , penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA.

“Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” kata dia.

Sehingga dengan adanya bantuan ini, Pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha.

“Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata dia.

Febrio menambahkan, kebijakan ini akan segera dimulai setelah pedoman umum dan petunjuk teknis selesai dibuat. “Pedoman umum dan petunjuk teknis ini sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian atau Kementerian ESDM,” kata Febrio.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Sah, Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Diberikan 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.

"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, subsidi kendaraan listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit kendaraan.

"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucap Agus.

Bantuan subsidi juga diberikan kepada bus listrik yaitu sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.

"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kementerian Keuangan, kami sudah melibatkan beberapa lembaga ada produsen sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor mobil orang-orang yang mereka berhak," pungkasnya.