Liputan6.com, Jakarta Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit akhirnya diluncurkan pemerintah. Pemberian subsidi ini diberikan untuk konversi motor hingga pembelian baru.
Namun, pemerintah menegaskan, subsidi motor listrik ini ditujukan untuk beberapa golongan masyarakat. Mereka adalah UMKM, penerima KUR, hingga pengguna listrik 450 VA. Dengan demikian, subsidi ini bukan diperuntukkan orang kaya.
“Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit dengan target pelaku UMKM,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Advertisement
“Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” tambah dia.
Sehingga dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha.
“Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata dia.
Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik
Bantuan subsidi kendaraan listrik oleh pemerintah untuk motor listrik, mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Untuk kendaraan sepeda motor, nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, subsidi konversi motor listrik dari awalnya berbahan bakar bensin menjadi berbasis listrik, di perkotaan akan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.
"Kita kurangi konsumsi BBM di perkotaan, akan mengurangi emsisi gas rumah kaca kurang lebih 0,03 juta ton," ujar Rida saat menghadiri konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi motor listrik melalui sistem konversi, Rida menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
- Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi yaitu motor dengan 110-150 cc. "Jadi tidak termasuk moge," ujarnya.
- Kedua, Rida mengatakan, dari sisi administrasi motor tersebut wajib lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak.
"Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang ada STNK atau motor yang legal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan," ucapnya.
Advertisement
Hanya 1 Unit per Orang
Bagi masyarakat yang memiliki dua unit sepeda motor, Rida memastikan hanya satu unit motor saja yang dapat menerima subsidi insentif kendaraan listrik.
Setelah kriteria terpenuhi, sepeda motor dapat dikonversi di bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi. Dalam konversi motor listrik ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian.
"Dikonversi di bengkel yang certified, ini sudah dikeluarkan ke Kemenhub, nanti kita umumkan," tutup Rida.