Sukses

Motor Mogok Dilarang Ikut Program Konversi Motor Listrik

Ada tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut ada tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Syarat konversi motor listrik:

  • Kendaraan motor yang boleh dikonversi adalah motor yang masih layak pakai dengan kapasitas 110-150 CC.

"Syaratnya (subsidi motor listrik konversi) ada tiga ya, yaitu 3 kelompok. Kalau udah mogok ya jangan lah, udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan. Artinya, yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian kita konversi. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

  • Motor yang hendak dikonversi harus lengkap administrasinya, mulai dati kelengkapan STNK dan BPKB.

Jika seorang memiliki dua motor yang akan dikonversi menjadi motor listrik, maka yang layak hanya satu motor saja. Tujuannya, agar masyarakat yang lain juga mendapatkan hak yang sama.

"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," tegasnya.

  • Penerima bantuan motor listrik konversi harus mengkonversikan motornya dibengkel yang bersertifikasi.

"Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," ujar Rida.

Adapun Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per unit motor untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi hingga Desember 2023.

2 dari 3 halaman

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Meluncur, Orang Kaya Dilarang Ngarep

 Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit akhirnya diluncurkan pemerintah. Pemberian subsidi ini diberikan untuk konversi motor hingga pembelian baru.

Namun, pemerintah menegaskan, subsidi motor listrik ini ditujukan untuk beberapa golongan masyarakat. Mereka adalah UMKM, penerima KUR, hingga pengguna listrik 450 VA. Dengan demikian, subsidi ini bukan diperuntukkan orang kaya.

“Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit dengan target pelaku UMKM,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (6/3/2023).

 

3 dari 3 halaman

Penerima KUR

“Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” tambah dia.

Sehingga dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha. 

“Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata dia.