Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya setelah wacana dari 2022, Pemerintah resmi mengimplementasikan program Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (KBLBB) massal secara bertahap. Rencananya pada mulai 20 Maret, Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per unit KBLBB.
Insentif tersebut bersifat terbatas untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi, 35.900 unit mobil listrik, dan untuk 138 unit bus. Insentif itu hanya berlaku hingga Desember 2023. Selanjutnya, Pemerintah tidak akan memberikan insentif.
Baca Juga
Berikut fakta-fakta seputar KBLBB yang baru saja diumumkan Pemerintah, dirangkum Liputan6.com, Selasa (7/2/2023):
Advertisement
1. Subsidi Motor dan Mobil Listrik Terbatas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, subsidi kendaraan listrik pada 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi. Subsidi motor listrik itu diberikan hingga Desember 2023. Adapun 35.900 unit mobil listrik akan mendapatkan subsidi.
“Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil,” kata dia.
Selain itu, bantuan subsidi akan diberikan untuk bus listrik sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
2. Motor Mogok dilarang ikut program KBLBB konversi
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut ada tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Salah satunya, kendaraan motor yang boleh dikonversi adalah motor yang masih layak pakai dengan kapasitas 110-150 CC.
"Syaratnya (subsidi motor listrik konversi) ada tiga ya, yaitu 3 kelompok. Kalau udah mogok ya jangan lah, udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan. Artinya, yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian kita konversi. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
3. Penyaluran bantuan KBLBB melalui produsen bukan konsumen
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penyaluran subsidi kendaraan listrik akan dilakukan melalui produsen motor listrik. Artinya, subsidi tidak langsung diberikan ke konsumen.
"Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen," kata Agus dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Skemanya, konsumen akan membeli motor listrik melalui produsen atau dealer. Nanti, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli untuk memastikan layak tidaknya mendapatkan bantuan tersebut.
“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp 7 juta,” jelasnya.
Setelah dinyatakan layak, maka konsumen akan dipesankan kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, setelah bank Himbara melakukan pemeriksaan berkas. Bank akn membayarkan bantuan sebesar Rp 7 juta kepada produsen kendaraan bermotor listrik.
4. Subsidi KBLBB ditargetkan untuk 3 kategori
Pemerintah menegaskan, subsidi motor listrik ini ditujukan untuk beberapa golongan masyarakat. Mereka adalah UMKM, penerima KUR, hingga pengguna listrik 450 VA. Dengan demikian, subsidi ini bukan diperuntukkan orang kaya.
“Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit dengan target pelaku UMKM,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (6/3/2023).
“Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA,” tambah dia.
Sehingga dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha.
“Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” kata dia.
Advertisement
5. Motor yang akan Konversi harus lengkap administrasinya
Motor yang hendak dikonversi harus lengkap administrasinya, mulai dari kelengkapan STNK dan BPKB.Jika seseorang memiliki dua motor yang akan dikonversi menjadi motor listrik, maka yang layak hanya satu motor saja. Tujuannya, agar masyarakat yang lain juga mendapatkan hak yang sama.
"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.
6. Harus mengkonversi motor di bengkel bersertifikasi
Penerima bantuan motor listrik konversi harus mengkonversikan motornya di bengkel yang bersertifikasi.
"Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," ujar Rida.