Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memecat secara tidak hormat Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang juga ayah Mario Dandy.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil audit Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah selesai. Hasilnya, ayah Mario Dandy tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
"Audit investigasi RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs (yang bersangkutan) direkomendasikan dipecat," ungkap dia kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Dikutip Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat tidak hormat:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
- Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945untuk butir 1 dan 2.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
Awan menyatakan, terkait pelanggaran berat dan pemecatan tidak hormat terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dijelaskan Kemenkeu secara lebih detail pada konferensi pers besok, Rabu 8 Maret 2023.
"Besok akan dijelaskan oleh Pak Sekjen dalam media briefing," tutup dia.
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani,
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memecat Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang juga ayah Mario Dandy.
Hasil temuan terbaru dari kasus Rafael Alun Trisambodo, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil audit Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah selesai. Hasilnya, ayah Mario Dandy tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
"Audit investigasi RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs (yang bersangkutan) direkomendasikan dipecat," ungkap dia kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Awan juga memastikan pemecatan secara tidak hormat terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan demikian, proses pemberhentian Rafael Alun Trisambodo pun dipastikan dilakukan dalam waktu dekat.
"Betul, Menkeu sudah setuju. Sekarang hanya proses administrasi saja. Tidak terlalu lama artinya dalam waktu dekat," tutup dia.
Advertisement
Warganet Ramai Bahas Nilai Transaksi Rp 500 Miliar Terkait Rafael Alun Trisambodo yang Diblokir PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy diblokir. Nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menuturkan, PPATK masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan dapat bertambah.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” tutur Ivan, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Adapun PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Dijten Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dari puluhan rekening itu, Ivan menuturkan, di antaranya adalah rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.
"Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
PPATK yang membekukan transaksi lebih dari Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alum Trisambodo ini menyita perhatian warganet di media sosial Twitter. Warganet tampak terkejut dengan transaksi yang besar tersebut. Keyword 500 M pun menjadi trending. Hingga artikel ini ditulis ada 17 ribu cuitan. Berikut sejumlah cuitan warganet:
“Baru 1 pejabat yg ketahuan, masih ada ribuan pejabat lagi yg belom ketahuan. Klo dikumpulin ntar bisa triliunan. 500 M agak lumayan tuh buat bantu akases pendidikan, bantu menunjang ekonomi warga yg kurang, atau pembangunan akses pedalaman yg sering ga dilirik,” tulis @Oiixxxx
“Pusing min.Gaji UMR klo pegang 500 M dredek,” tulis @saexxxxxx
“Wooow fantastis…500m,” tulis @Gunawaxxxxx
“Busyet 500M. Rekening kita gak ada apa-apanya,” tulis @PPermanaa
“500 M kalo dalam bentuk uang sebanyak apay a,” @tulis @diyasxxxx
“500 M nilai transaksi, bukan nilai saldo rekening. Nilai transaksi yg besar tsb, kemungkinan rekening transaksinya banyak (40 rekeing) & banyak melakukan transaksi pada rekening2 ts,” tulis @prasetyaxxxx
40 Rekening Berkaitan dengan Rafael Alun Ayah Mario Dandy yang Diblokir PPATK Capai Rp 500 Miliar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy yang diblokir pihaknya.
"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp 500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.
Sebelumnya Ivan menyebut pihaknya sudah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Dari puluhan rekening tersebut, Ivan menyebut di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
"Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Advertisement