Sukses

Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta, Leasing Tunggu Mekanisme Insentif

FIF Group selaku anak usaha PT Astra International Tbk masih menunggu ekspansi Astra Honda Motor untuk ikut masuk ke bisnis pembiayaan kendaraan listrik, khususnya motor listrik yang akan segera mendapat insentif Rp 7 juta.

Liputan6.com, Jakarta FIF Group selaku anak usaha PT Astra International Tbk masih menunggu ekspansi Astra Honda Motor untuk ikut masuk ke bisnis pembiayaan kendaraan listrik, khususnya motor listrik yang akan segera mendapat insentif Rp 7 juta.

CEO FIF Group Margono Tanuwijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan dan mekanisme insentif kendaraan listrik dari pemerintah.

Menurut dia, itu akan sejalan dengan strategi pemasaran motor listrik di Pasar Tanah Air. Terlebih, pemerintah saat ini baru menunjuk tiga produsen yang berhak mendapat subsidi tersebut.

"Pasti FIF akan commite untuk membiayai sepeda motor listrik yang diproduksi oleh Honda. Mengenai subsidi motor listrik Rp 7 juta, itu sementara ini hanya diberikan kepada tiga brand," ujar Margono dalam acara Bincang-Bincang Astra Financial di Menara Astra, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menyalurkan program subsidi motor listrik Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023. Insentif itu diberikan untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik, dan 50 ribu unit motor BBM yang dikonversi jadi motor listrik.

Subsidi

Adapun untuk subsidi motor listrik baru, pemerintah memberikannya kepada produsen yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. Mengacu ketentuan tersebut, terdapat tiga merek motor listrik yang berhak mendapat insentif, yakni Gesits, Volta dan Selis.

Harga motor listrik yang diberikan ketiga produsen tersebut pun bervariasi. Bila dihitung adanya potongan subsidi Rp 7 juta, nilai jualnya bahkan ada yang di bawah Rp 10 juta.

Secara perhitungan, Gesits bakal menjual merek motor listriknya di angka Rp 20,99-21,97 juta setelah mendapat subsidi Rp 7 juta. Harga lebih murah kemungkinan bakal ditawarkan motor listrik Volta, Rp 9,95 juta. Sedangkan Elis akan membanderol produknya di Rp 8,5-12,9 juta.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Sebar Subsidi Konversi Motor Listrik untuk 27 Merek

Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023 mendatang. Insentif itu berlaku baik untuk pembelian motor listrik baru, maupun konversi dari motor BBM ke motor listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, memperkirakan biaya konversi dari motor pembakaran dalam (ICE) menjadi motor listrik dibedakan dari jenis/merek motor.

"Jenis sepeda motor yang dikonversi dibagi dua, yaitu jenis sepeda motor manual dan matic dari 27 type dan merek yang beredar," ujar Dadan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

Dadan menyebut, calon pengguna motor listrik juga harus mempertimbangkan komponen biaya konversi hingga mendapat STNK/BPKB dari kepolisian.

Biaya Konversi

Untuk perkiraan ongkos konversi sepeda motor tersebut terdiri dari biaya komponen (baterai, BLDC, control), biaya jasa pemasangan, biaya pemgujian fisik, biaya perubahan STNK, dan kebutuhan rekondisi sepeda motor.

"Perkiraan biaya konversi berkisar dari Rp 15-18 juta, tergantung kondisi sepeda motor yang akan dikonversi," kata Dadan.

Namun, pemerintah akan bantu meringankan beban biaya tersebut, lewat penyaluran insentif atau subsidi senilai Rp 7 juta.

"Dalam upaya mendorong dan mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor konvensional ke listrik," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Perhitungan Kementerian ESDM

Adapun menurut perhitungan Kementerian ESDM, ongkos konversi ke motor listrik bakal memakan biaya awal Rp 14,1 juta untuk motor non-matic, dan Rp 15 juta untuk motor matic.

Namun, biaya tersebut belum dihitung pengeluaran lainnya. Misal, untuk biaya uji motor listrik hasil konversi di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 424.000.

Kemudian, biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp 500 ribu. Serta, biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM, maksimal Rp 2 juta tergantung kerusakannya.