Sukses

Status ASN Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Dicabut Sri Mulyani

Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," kata Awan.

Diketahui sebelumnya, Menkeu telah mencopot Rafael dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor WIlayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023.

Lebih lanjut, Itjen Kemenkeu sendiri telah menyelesaikan audit investigasi terhadap  Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk jika ada dugaan-dugaan pelanggaran.

Bahkan dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu membentuk 3 tim khusus. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini tugasnya memeriksa laporan dan meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan, kita menemukan seperti itu. Dalam hal ini Itjen juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu foto, video, dan sebagainya. Jadi tim ini juga bahan untuk tim investigasi," ujarnya.

Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Tak hanya itu saja, tim penelusuran harta kekayaan Itjen Kemenkeu, menemukan sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu atas nama orang tua, kakak-adik, maupun teman Rafael Alun Trisambodo.

 

2 dari 2 halaman

Investigasi Dugaan Fraud

Tim ketiga, yaitu tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.

Kata Awan, Rafael Alun juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rafael Alun juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Disamping itu tim investigasi juga memperoleh informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Kami juga menemukan dalam harta kekayaan RAT itu ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, dan ini termasuk pihak terafiliasi. ITjen juga merekomendasikan kepada DJP untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan badan," pungkasnya.