Liputan6.com, Jakarta Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menyita perhatian. Perguliran kasusnya kini memasuki babak baru.
Â
Setelah dicopot dari tugas dan jabatannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut telah setuju kalau Rafael Alun bakal dipecat secara tidak hormat. Mengingat, kasusnya yang sudah masuk penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Â
Fakta lainnya juga mulai terungkap. Mulai dari modus Rafael Alun dalam menyembunyikan hartanya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar. Ini didapat dari sekitar 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun yang diblokir PPATK.
Â
Pada saat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemenkeu menerjunkan sekitar 3 tim khusus guna menelusuri kasus Rafael Alun. Yakni, tim eksaminasi harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.
Â
Ketiga tim tersebut berhasil menemukan fakta-fakta baru mengenai Rafael Alun. Mulai dari belum adanya bukti otenti sejumlah harta yang dilaporkan. Kemudian, adanya harta Rafael yang diatasnamakan kerabat dan keluarga.
Â
Bahkan, temuan kalau Rafael Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, hingga memiliki gaya hidup yang hedon.
Â
Berikut dirangkum Liputan6.com, fakta-fakta terbaru kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo:
Â
1. Transaksi Janggal
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, menyatakan telah memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.
Â
Dari puluhan rekening tersebut ditemukan transaksi janggal sebesar Rp 500 miliar lebih. Pihaknya masih akan melakukan analisis lebih lanjut terkait rekening-rekening tersebut, bahkan dia memprediksi nominal transaksi itu kemungkinan bertambah.
Â
"Kami analisis dan koordinasi intensif dengan KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Terus berkembang (nominal transaksi janggalnya)," kata Ivan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Â
Sebelumnya, Ivan menyampaikan dari puluhan rekening tersebut, di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
2. 40 Rekening
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK sudah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.
Â
Lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy yang diblokir PPATK.
Â
"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Â
Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp 500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.
Â
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.
Â
Â
2 dari 4 halaman
3. Masuk Penyelidikan KPK
 Hal inipun membuat KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Alasannya, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
Â
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Â
Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.
Â
Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.
Â
Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.
Â
Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.
Â
Â
Advertisement
3 dari 4 halaman
4. Dipecat Tidak Hormat
 Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menyampaikan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.
Â
Rekomendasi ini diputuskan setelah Itjen Kementerian Keuangan mengaudit Rafael Alun atas dugaan upaya menyembunyikan harta dan sumber perolehannya.
Â
"Dari temuan bukti dalam audit itu Itjen merekomendasikan untuk memecat RAT, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujunya," ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Â
Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
Â
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya.
Â
5. Bentuk 3 Tim Khusus
Â
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk 3 tim khusus untuk menindaklanjuti kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya adanya dugaan Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Â
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk dugaan-dugaan pelanggaran.
Â
Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu membentuk 3 tim khusus. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini tugasnya memeriksa laporan dan meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo.
Â
"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan, kita menemukan seperti itu. Dalam hal ini Itjen juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu foto, video, dan sebagainya. Jadi tim ini juga bahan untuk tim investigasi," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).
Â
Tugas Tim Kedua
Â
Tim kedua, yakni tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Â
Selanjutnya, penelusuran harta kekayaan Itjen Kemenkeu, menemukan sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu atas nama orang tua, kakak-adik, maupun teman Rafael Alun Trisambodo.
Â
Â
4 dari 4 halaman
Tugas Tim Ketiga
Â
Tim ketiga, yaitu tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.
Â
Kata Awan, Rafael Alun juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rafael Alun juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Â
6. Cara Sembunyikan Harta
Â
Di samping itu tim investigasi juga memperoleh informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Â
"Kami juga menemukan dalam harta kekayaan RAT itu ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, dan ini termasuk pihak terafiliasi. Itjen juga merekomendasikan kepada DJP untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan badan," pungkasnya.
Â
Perantara Pengadaan Barang dan Jasa
Â
Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan. Pemecatan ini seiring hasil audit Inspektorat Jenderal bahwa Rafael terbukti melakukan beberapa upaya penyembunyian harta.
Â
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan juga menyampaikan bahwa Rafael Alun bertindak sebagai perantara yang menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, setiap terdapat pengadaan barang dan jasa, Rafael mengutamakan perusahaan miliknya.
Â
"Konflik kepentingan, yang bersangkutan itu dengan posisinya ada melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya," ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Â
Â
Advertisement