Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus yang dilakukan pejabat Kementerian Keuangan atau pegawai pajak dengan kantor konsultan pajak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggola mengatakan keterlibatan pegawai pajak dengan konsultan pajak dan wajib pajak sangat rentan. Wajib pajak berkepentingan membayar pajak seminimal mungkin.
Baca Juga
"Ini kan resikonya orang pajak, dia kan berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin," kata Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2023).
Advertisement
Dalam hal ini petugas pajak memiliki kepentingan atas nama negara memungut pajak semaksimal mungkin. Namun di sisi lain petugas pajak berpotensi disuap untuk membuat besaran kewajibannya berkurang.
"Muncul resiko ketika dia ketemu, bahwa yang ini mau sedikit banget, yang ini mau banget, nah resiko itu yang kita bilang," kata dia.
Alur Korupsi
Makanya dalam penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap 280 perusahaan terafiliasi pegawai Kemenkeu, fokusnya pada alur korupsi. Bukan harta kekayaan para pegawai pajak yang masuk dalam daftar KPK.
"Resiko itu yang kita bilang kenapa kita cari bukan soal kekayaannya, kita cari korupsinya. Karena itu yang paling mungkin dari hubungan petugas pajak dan wajib pajak yang paling mungkin gratifikasi dan suap (korupsi)," kata dia.
Dia menjelaskan definisi penerimaan terkait jabatan dan wewenang pegawai pajak dalam menetapkan besaran kewajiban yang perlu dibayar wajib pajak.
"Kalau dia ada nerima dari yang wajib pajak, terkait wewenang dia, wewenang dia kan menetapkan, memeriksa itu yang kita cari," kata dia.
Â
Peran Konsultan Pajak
Sementara itu terkait peran konsultan pajak dianggap sebagai pihak ketiga. Atas 'jasa' berupa kesepakatan besaran pajak tersebut wajib pajak tidak memberikan imbalan secara langsung.
"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan ada deteksi rekening bank, atau kalau kasih tunai bisa dilihat di sana," kata dia.
"Nah dengan dia berbisnis, buka PT apalagi PT-nya konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke PT konsultan pajak baru dari situ dia ngambil," bebernya.
Sementara itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat atau pegawai pajak ini secara terus terang melaporkan kepemilikan saham atau perusahaannya. Hanya saja, yang dicatatkan merupakan modal awal pendirian perusahaan atau saham yang ditanamkan.
"Karena di LHKPN nilai perusahaan tidak dicantumkan, cuma sahamnya aja. Kalau sahamnya 50 lembar, selembarnya Rp1 juta ya cuma Rp50 juta," kata
Â
Advertisement
Tak Disampaikan di LHKPN
Sebaliknya, terkait kinerja perusahaan atau penghasilannya memang tidak disampaikan di LHKPN. "Urusan konsultan pajak dapatnya Rp1 triliun tidak ada di LHKPN, resiko jadinya kan," sambung dia.
Sehingga menurutnya tidak etis bagi Pahala ada pejabat pajak yang punya saham atau terafiliasi dengan kantor konsultan pajak. "Konsultan pajak kita bilang tidak etis karena urusan pajak ya konsultan pajak, plus dia membuka peluang utk menyamarkan, perusahaan lain juga mungkin," kata dia.
Hal ini yang terjadi pada perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo. Patut diduga ada aliran yang masuk ke kantong Rafael melalui perusahaan konsultan pajaknya.
"Yang RAT kita minta yang diaudit dong karena kalau ada pemasukan ke sana secara tidak langsung pemasukan utk pemegang saham," pungkasnya.
Â
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com