Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya terkait tidak mempersyaratkan konfirmasi status wajib pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di IKN Nusantara.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Tepatnya pada pasal 4 ayat (2).
Baca Juga
"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," bunyi pasal tersebut.
Advertisement
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa menjelaskan aturan tersebut diberikan dalam rangka mengundang para investor datang ke IKN Nusantara untuk berinvestasi.
"Jadi tidak perlu dia berpayah-payah untuk soal seperti itu. Untuk memudahkan saja sebenarnya," kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Suharso menegaskan aturan ini tidak bermakna akan menjadi tempat pencucian uang karena pengusaha tidak perlu mengkonfirmasi status wajib pajaknya.
"Yang dikhawatirkan kan apakah orang ini fraud? Sekarang kita mengedepankan bahwa orang ini punya niat baik, gitu saja dulu. Bahwa ini orang bukan mencuci uang di IKN, kan ngawur namanya itu, saya kira enggak begitu," tuturnya.
Â
Perizinan Dipermudah
Sebaliknya aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan investor mengembangkan IKN Nusantara, sehingga berbagai perizinan dipermudah.
"Kita a justru memberikan kepada mereka, siapa yang punya niat yang baik untuk mau ikut investasi di IKN. Itu yang penting di situ," katanya.
Suharso mengatakan urusan sumber dana yang dipakai untuk investasi itu belakang. Kalaupun di kemudian hari ternyata investor bukan wajib pajak yang taat bisa dikesampingkan.
"Kalau di belakang hari dia ternyata dia gak bener, yah dia kena dong. Kalau dia bukan pembayar pajak yang bener, dia juga akan kena pada akhirnya, karena itu kan ada UU-nya, UU perpajakan, setiap ornagang punya NPWP wajib melaporkan SPT.Jadi automatically, untuk apa lagi di konfirmasi, apalagi ini kan yang memerintahkan UU, lebih tinggi," kata dia.
Â
Advertisement
Masalah Teknis
Dia menegaskan PP tersebut pada intinya memberikan kemudahan berusaha pada para investor. Apalagi konfirmasi tersebut sifatnya hanya masalah teknis. Sudah ada sistem OSS yang membantu pemerintah melakukan konfirmasi.
"Jadi jangan sampai disalahartikan bahwa 'oh siapa pun yang mengemplang pajak bisa masuk investasi' oh gak bisa begitu," kata dia
"Yang ngemplang pajak pasti kita tahu siapa itu dan dia tidak akan mungkin berani investasi. Kalau dia lakukan fraud, dia juga tidak berani melakukan investasi, sudah aneh bin ajaib itu," pungkasnya.
 Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com