Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan akan menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD sore ini. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi adanya temuan dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang terkait adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
“Nanti sore kita ketemu sama Pak Menko bahas Rp300 triliun ini bareng Pak Wamen,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).
Dalam pertemuan tersebut Pras mengatakan akan meminta arahan dan membahas detail temuan yang dimaksud Mahfud MD. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait hasil temuan Satgas TPPU.
Advertisement
“Kami baru akan meminta arahan dan membahas dengan Pak Mahfud detailnya seperti apa. Setelah semuanya jelas baru kita jelaskan biar tidak simpang siur,” ungkapnya.
Terima Surat PPATK
Di sisi lain Pras mengaku memang telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). namun dalam surat yang diterima tidak ada penjelasan terkait adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun.
“Kemenkeu sudah terima surat dari PPATK, tapi dalam surat itu kami tidak melihat ada angka Rp300 triliun. Ini yang nanti akan kita koordinasikan dengan Pak Menko,” katanya.
Pras menambahkan, Kementerian Keuangan memiliki semangat yang sama dalam hal transparansi dan akuntabilitas dengan Kemenko Polhukam dan KPK.
“Semangatnya kan sama yah, Kemenkeu, PPATK, Polhukam dan KPK ini sama mendukung transparansi dan akuntabel,” pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Mahfud MD Bongkar Ditemukan Lagi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya temuan transaksi baru atau pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 300 triliun.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). Sebagian besar transaksi mencurigakan ini berasal dari 2 direktorat.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD melansir Antara.
Terkuak jika ternyata transaksi mencurigakan ini berasal dari luar transaksi Rp 500 miliar yang bersumber dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan," ujar dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin temuan pergerakan uang mencurigakan itu bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi. "Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis," kata Mahfud MD kepada awak media.
Advertisement
Kemenkeu Bongkar Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta, Begini Caranya
Kementerian Keuangan akhir secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.
Hal ini dipastikan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.
Selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Pakai Nama Saudara hingga Teman
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.
"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkasnya.
40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Transaksi Janggal Terus Dikulik
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, menyatakan telah memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy.
Dari puluhan rekening tersebut ditemukan transaksi janggal sebesar Rp 500 miliar lebih. Pihaknya masih akan melakukan analisis lebih lanjut terkait rekening-rekening tersebut, bahkan dia memprediksi nominal transaksi itu kemungkinan bertambah.
"Kami analisis dan koordinasi intensif dengan KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Terus berkembang (nominal transaksi janggalnya)," kata Ivan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Ivan menyampaikan dari puluhan rekening tersebut, di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya yang tertera dalam LHKPN, yakni Rp 56,1 miliar. Oleh karena itu, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo
Lebih lanjut, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023 kemarin. Atas klarifikasi tersebut KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp 56 miliar tersebut.
Advertisement