Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Keuangan Pakistan, Muhammad Ishaq Dar pada Rabu (8/2/2023).
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani memaparkan proses pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.
Baca Juga
Sebagai informasi, Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan dana yang dimiliki oleh pemerintah untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen dengan tujuan mendapatkan return, gain, atau pendapatan jenis lain.
Advertisement
Dana pokok SWF pun bisa berasal dari APBN, penerimaan seperti penerimaan migas, atau dari sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah.
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (10/3/2023) mengatakan bahwa adanya SWF diharapkan tidak ada ada penerimaan negara yang idle dan tidak dimanfaatkan.
Penerimaan tersebut dapat diinvestasikan secara tepat dan bermutu sehingga dapat diperoleh imbal hasil yang bermanfaat. Saat ini, SWF di Indonesia dikelola melalui Indonesia Investment Authority (INA).
Proses Pembentukan SWF
Kepada Menkeu Pakistan, Menkeu Sri Mulyani menceritakan proses pembentukan lembaga SWF sebagai bagian dari reformasi keuangan di Indonesia.
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan benchmarking terkait dasar hukum, struktur, dan tata kelola dengan beberapa lembaga SWF yang sudah hadir lebih dahulu seperti milik Uni Emirat Arab.
Selain itu, pemerintah juga melakukan diskusi secara intens dengan DPR.
“Hal ini demi mewujudkan SWF yang tata kelolanya bisa sesuai dengan standar praktik secara internasional", ujar Menkeu.
Rekrutmen Kandidat
Tak sampai di situ, pemerintah juga melakukan rekrutmen kandidat terbaik untuk mengisi jabatan eksekutif dan dewan pengawas. Proses rekrutmen melibatkan perusahaan bidang SDM yang memiliki reputasi secara internasional.
Selain itu, Pemerintah juga mengundang perwakilan SWF dari negara lain untuk melakukan wawancara secara langsung kepada para kandidat terpilih.
Semua ini dilakukan agar lembaga SWF yang terbentuk benar-benar kredibel dan profesional. Pembentukan SWF merupakan salah satu bagian dari reformasi melalui berbagai Omnibus Law di era Presiden Joko Widodo yang bertujuan menguatkan fondasi perekonomian sekaligus sekaligus penyediaan lapangan kerja di Indonesia, kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Menkeu Pakistan juga menyampaikan apresiasi capaian perekonomian Indonesia setelah berhasil melewati masa pandemi dan pemulihan ekonomi.
Menkeu Pakistan menuturkan, SWF di Indonesia merupakan salah satu model yang dianggap berhasil berkembang sangat pesat dan diapresiasi oleh Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, Presiden Uni Emirat Arab.
Advertisement
Besok, KPK Serahkan Daftar 134 Pegawai Pajak Pemilik Saham Perusahaan ke Sri Mulyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan daftar nama 134 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan kepada Sri Mulyani besok, Jumat 10 Maret 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan sudah memberi kabar kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi terkait hal tersebut.
Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 "Mungkin besok," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Pahala mengatakan nama-nama pegawai tersebut telah dihimpun KPK untuk diserahkan. Agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
"Tadi sama Pak Sekjen (Heru Pambudi) bisik-bisik. Nanti saya kasih angkanya. Masa saya buka ke media ke, Kementerian Keuangan tidak dikasih," katanya.
Hasil Analisis LHKPN
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini, KPK sedang mendalami hal sebut.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan, ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ujar kata dia.
Pengusutan ini, kata Pahala, karena kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan terjadi konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.
Tercantum Dalam LHKPN
Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. Menurut Pahala, hanya nilai sahamnya saja yang tercatat dalam laporan harta tahunan itu. Namun, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Soal temuan 134 pegawai pajak itu, diakui Pahala, tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," tandas Pahala.
Advertisement