Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memberikan izin pemanfaatan ruang laut kepada PT Timah Tbk. Salah satu pemanfaatannya adalah menambah bijih timah di wilayah laut.
Mengingat, ada potensi yang cukup besar dari penambangan yang dilakukan di ruang laut. Sekitar 80 persen cadangan timah di Indonesia, disebut-sebut ada di wilayah laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menyerahkan 8 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk. Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Advertisement
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan KKP harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Menteri Trenggono meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT Timah dapat dimanfaatkan dengan baik.
Utamanya dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi serta manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Trenggono dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Cadangan Timah di Laut
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan 80 persen cadangan timah berada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut.
Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
"Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik," ungkapnya.
Terbitkan 95 Izin di Bangka Belitung
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas 85 (delapan puluh lima) Persetujuan dan 10 (sepuluh) Konfirmasi.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo yang mendampingi Menteri Trenggono menyebutkan dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus, serta pertambangan bijih timah dengan total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari penerbitan KKPRL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mencapai Rp 12 miliar.
“Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memperoleh KKPRL,” tegas Victor.
Hal ini tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud tertib administrasi dalam upaya membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut, untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
Advertisement
Setoran Pajak dan PNBP PT Timah
Sebelumnya, PT Timah Tbk (TINS) tahun 2022 telah ikut menyumbang untuk penerimaan negara sebesar Rp 1,51 triliun. Setoran kepenerimaan negara tersebut dalam bentuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar menjelaskan, setoran pajak dan PNBP anggota Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID ini meningkat 95 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp 776,6 miliar.
"Peningkatan kontribusi pajak dan PNBP tahun 2022 ini dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas timah dengan harga rata-rata tahun 2022 di angka USD 31.474 per MT," jelas dia dalamketerangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, perseroan juga terus meningkatkan perfomance kinerja keuangan dengan melakukan efisiensi di seluruh rantai bisnis perusahaan, meningkatnya kinerja anak usaha segment non pertimahan.
PT Timah Tbk hingga kuartal tiga tahun 2022 berhasil membukukan laba sebesar Rp 1,14 triliun.
"Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk 2022 mencapai Rp1,51 triliun. Membaiknya performa kinerja perusahaan tentunya selaras dengan kontribusi perusahaan kepada negara," tambah Abdullah Umar.
Konstribusi
Kinerja positif PT Timah Tbk turut meningkatkan kontribusi PT Timah Tbk sebagai BUMN terhadap pendapatan negara berupa pajak, dividen, dan Pendapatan Negara Bukan (PNBP).
"Manajemen perseroan berupaya untuk meningkatkan kinerja sehingga bisa memberikan kontribusi kepada negara, pemegang saham dan masyarakat," ucap Abdullah.
Selain memberikan kontribusi kepada negara, PT Timah Tbk secara konsisten melaksanakan program CSR bagi masyarakat di wilayah operasional perusahaan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut catatan kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk empat tahun terakhir:
- Tahun 2018: Rp 818,7 miliar
- Tahun 2019: Rp 1,2 triliun
- Tahun 2020: Rp 677,9 miliar
- Tahun 2021: Rp 776,657 miliar
- Tahun 2022: Rp 1,51 Triliun
Advertisement