Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan akan melanjutkan temuan dari Menko Mahfud MD yang menyebut transaksi Rp 300 triliun bukan hasil korupsi tapi tindak pencucian uang ke jalur hukum.
"Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tentu tindak lanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga
Ini merupakan temuan dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan transaksi janggal dimaksud merupakan pencucian uang.
Advertisement
"Mungkin korupsinya sedikit tapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud MD sebelumnya.
Suahasil memastikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal bekerja sama dengan semua pihak untuk mengusut tuntas kasus pencucian uang ini. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain dengan memeriksa perpajakan dan kepabeanan.
"Kita perlu lakukan lebih pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun pemeriksaan kepabeanan," kata dia.
Selain itu, pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan para pegawai hingga wajib pajak. "Bukan hanya diperlukan kepada individu pegawai tapi juga kepada seluruh Wajib Pajak maupun wajib bayar di Indonesia," kata dia.
Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp300 triliun merupakan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia  pun menepis narasi yang mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana korupsi. "Tidak benar yang berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, tapi TPPU," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/3).
Nilai transaksi yang berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU) umumnya lebih besar dibanding tindak pidana korupsinya.
Sebagai contoh, ujar Mahfud, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 10 miliar, kemudian orang tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keluarga dan rekan-rekan, dengan nilai yang lebih besar.
"Bukan korupsi tapi pencucian uang , ini lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara apalagi diambil dari uang pajak," kata dia.
Dari nilai uang uang dikorupsi, Kementerian Keuangan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 7,08 triliun. Jumlah tersebut berasal dari kasus-kasus yang masih berproses hingga sudah divonis pengadilan.
"Kalau dikaitkan dengan korupsi itu yang dilakukan oleh kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun dari korupsi dari kasus-kasus itu," katanya.
Advertisement
Transaksi Sejak 2009
Pernah Terjadi
Advertisement