Liputan6.com, Jakarta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mencatat ada 3.287 pengaduan melalui Whistleblowing System dalam kurun waktu 2017-2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai pengaduan tersebut telah dilakukan penindakan berupa verifikasi. Hasilnya 550 pegawai mendapatkan hukuman disiplin menyangkut fraud.
“Itu kemudian kita verifikasi mana-mana yang legitimate, karena tidak semua aduan jadi kasus legitimate,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Baca Juga
Bagi pengaduan yang terbukti merupakan kasus segera ditindaklanjuti. Mulai dari mencocokkan dengan data resmi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melihat dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, profil keluarga. Termasuk melakukan pengecekan melalui media sosial.
Advertisement
Sebagai informasi, Whistleblowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.
Dia menjelaskan Whistleblowing System tidak hanya menerima pengaduan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang atau masalah hukum lainnya. Melainkan pengaduan umum seperti masalah kepegawaian hingga masalah pribadi.
“Wise bukan semua masalah korupsi. Ada masalah kepegawaian , masalah pribadi bisa muncul ke kita semua,” kata dia.
Pengawasan di Kemenkeu
Dia menjelaskan Kemenkeu memiliki 3 lapisan pengawasan yakni, pengawasan langsung dari atasan pegawai, kepatuhan internal dan Itjen Kemenkeu. Hasil pengawasan ini sifatnya internal sehingga tidak disampaikan ke publik. Namun jika diperlukan, hal ini bisa disampaikan ke masyarakat luas.
“Kami memang tidak disampaikan ke publik. Tapi kalau Pak Mahfud bilang supaya publik percaya, saya laporkan ke publik, monggo saja saya tidak ada masalah,” kata dia.
Beragam hukuman yang dikenakan Itjen Kemenkeu kepada para pegawainya. Ada yang mendapatkan hukuman ringan sampai dengan hukuman berat.
“Ini adalah rambu-rambu hukum yang kita lakukan,” katanya.
Adapun rincian pengaduan dan hasil tindak lanjut yang dilakukan Itjen Kemenkeu antara lain:
- Tahun 2017 tercatat ada 510 pengaduan. Hasilnya 66 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2018 tercatat ada 482 pengaduan. Hasilnya 118 pegawai hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2019 tercatat ada 445 pengaduan. Hasilnya 83 pegawai hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2020 tercatat ada 446 pengaduan. Hasilnya 71 pegawai hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2021 tercatat ada 599 pengaduan. Hasilnya 114 pegawai hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 202 tercatat ada 805 pengaduan. Hasilnya 98 pegawai hukuman disiplin menyangkut fraud.
Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Diungkap Pekan Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil investigasi terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar akan diungkapkan pekan depan.
“Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen dan Itjen akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa sudah satu minggu sejak pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan yang tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.
Diagnosis kepada 69 pegawai Kementerian Keuangan tersebut, lanjutnya, didapatkan setelah Kementerian Keuangan melakukan sejumlah identifikasi. Baik dari segi kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil audit, tingkah laku, hingga media sosial.
“Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko menengah. Sudah seminggu ini dipanggil dan memperdalam semua yang masuk ke risiko tinggi dan menengah. Risiko rendah bukannya tidak kita perhatikan tapi sekarang ini resource-nya sedang fokus kejar-kejaran dengan waktu,” ucapnya.
Kendati pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah kepada 69 pegawai tersebut, namun ia menegaskan bahwa pihaknya juga menggunakan asas kepatutan dan kepantasan.
“Saya sampaikan walaupun uang itu halal, kalau dianggap tidak patut oleh masyarakat bertindak seperti itu kami dari Kementerian Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan,” tegasnya.
Advertisement
Sri Mulyani Berterima Kasih ke PPATK
Lebih lanjut Sri Mulyani juga berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk transparansi ia berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi terkait kejanggalan harta di lingkungannya.
“Sebagai transparansi, akuntabilitas saya akan sampaikan keterangan kepada media setiap kali ada perkembangan. Untuk langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kami mendukung 100 persen, kami akan mendukung dan mensinkronkan dengan apa yang dilakukan dalam langkah penegakan hukum,” tegas Sri Mulyani.