Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membongkar isi dari safe deposit box yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ternyata safe deposit box tersebut menyimpan uang Rafael Alun Trisambodo dalam mata uang asing dengan nilai Rp 37 miliar yang diduga hasil pencucian uang.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucap Mahfud MD dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga
Kasus Rafael Alun tersebut, lanjut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Advertisement
Mahfud MD juga menceritakan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
Pencucian Uang Rafael Alun
Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.
"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.
Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.
Ironis! Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Justru Tak Taat Bayar Pajak
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus menerima nasibnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal buntut dari kasus penganiayaan yang menjerat sang anak, Mario Dandy terhadap David Ozora.
Salah satu yang menjadi ironi dalam kasus Rafael Alun adalah mantan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini ternyata menyembunyikan harta kekayaannya dan tak taat bayar pajak.
Hal ini merupakan hasil temuan tim investigasi Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Tim investigasi menemukan dugaan fraud dalam empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam dan di luar kedinasan.
“RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantsan sebagai ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.
Rafael Alun Tak Lapor Harta Sesuai Aturan
Kedua, ia menuturkan, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan ada upaya Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Advertisement
Rafael Alun Dipecat Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN. Itjen Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi terkait pemecatan itu setelah menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
“Usulan sudah disampaikan dan ibu Menkeu sudah menyetujui,” ujar Awan, saat konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta,.
Awan memaparkan sejumlah temuan bukti yang menyebabkan Rafael Alun Trisambodo dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi. Tiga tim itu antara lain tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan serta tim investigasi dugaan fraud.
Melalui tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Dari temuan itu terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Itjen juga meneliti mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial baik video, foto dan lain sebagainya dari tim tersebut.
Awan menambahkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yakni terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga ditemukan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset Rafael Alun Trisambodo diatasnamakan pihak terafiliasi yakni orangtua, kakak, adik dan teman.
Rafael Alun Terbukti Sembunyikan Harta
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menyampaikan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.
Rekomendasi ini diputuskan setelah Itjen Kementerian Keuangan mengaudit Rafael Alun atas dugaan upaya menyembunyikan harta dan sumber perolehannya.
"Dari temuan bukti dalam audit itu Itjen merekomendasikan untuj memecat RAT, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujunya," ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya.
Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud asa dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.
"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkasnya.
Status pemecatan Rafael sebagai ASN pun masih dalam proses.
Advertisement