Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menggodok aturan mengenai harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di masa panen raya kali ini. Sejalan dengan itu, telah disampaikan harga acuan sementara untuk penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyusun proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP.
Baca Juga
Untuk menjaga harga pembelian, Bapanas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.
Advertisement
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Rinciannya, untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” jelas Arief dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023).
Sesuai Arahan Jokowi
Langkah Badan Pangan Nasional ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, di mana dalam kunjungan kerjanya meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023).
Jokowi mengatakan saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Di mana dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.
Bisa Langsung Diserap Bulog
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta ada kerja sama antara penggilingan padi dan Perum Bulog. Utamanya dalam proses penyerapan beras hasil panen raya.
Bulog sendiri diberikan kewenangan untuk menyerap beras hasil panen raya kali ini. Menurutnya, melalui penugasan penyerapan 2,19 juta ton dengan target pemenuhan 70 persen pada panen raya sampai dengan Mei tahun ini, artinya Bulog siap menyerap dengan jumlah besar.
Di samping itu, BUMN Pangan ini juga telah menyiapkan sejumlah rencana pengadaan yang memungkinkan dilakukan penyerapan dengan berbagai skema, diantaranya skema Cadangan Beras Pemerintah (CBP), fleksibilitas, atau melalui skema komersial.
"BULOG sudah kita tugaskan untuk meningkatkan serapan pada panen raya ini. Kerja sama dan transaksi dengan BULOG juga kita jaga agar saling menguntungkan. Kalau penggilingan padi punya beras dengan kualitas dan harganya cocok BULOG siap langsung serap, cash and carry," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/3/2023).
Advertisement
Kerja Sama
Arief menerangkan pertemuan antara Bapanas, Perkumpulan Penggilingan Padi, dan Pengusaha Beras Indonesia, dibahas mengenai dukungan para pelaku usaha penggilingan padi terhadap peningkatan serapan beras Perum Bulog pada panen raya di bulan Maret sampai dengan Mei tahun ini.
Agar bisa meningkat, caranya bisa melalui penguatan kerja sama BULOG dengan pelaku usaha penggilingan padi, utamanya penggilingan padi skala kecil dan sedang.
"Dengan menggandeng penggilingan padi kecil dan sedang, selain mendapatkan serapan beras untuk meningkatkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP), BULOG juga turut mendukung keberlangsungan usaha para penggilingan padi tersebut," ujarnya.
Aturan Baru Segera Terbit
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut harga batas atas pembelian gabah dan beras. Mengingat kondisi harga di lapangan yang terpantau anjlok.
Surat Edaran pencabutan harga acuan pembelian gabah dan beras tersebut diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 7 Maret 2023 lalu. Menurutnya pencabutan jadi satu upaya menjaga daya saing petani.
Sebagai gantinya, menurut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bapanas perlu kembali menerbitkan harga acuan terbaru. Kabarnya, angka baru sudah dikantongi oleh Arief.
Kendati sudah memiliki hitungan finalnya, Arief belum mau mengungkap kapan harga acuan beras dan gabah itu dirilis. Mengingat, mulai Maret 2023 ini, sudah masuk masa panen raya.
"Kita sudah serap aspirasi perwakilan Petani, Penggiling Padi, Kementerian dan Lembaga. Kita juga sudah hitung. Semoga hasilnya dapat segera direalisasikan," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (10/3/2023).
Menyangku panen raya ini, Arief menyebut telah memberikan harga yang fleksibel ke Perum Bulog. Harapannya, Bulog bisa menyerap hasil panen raya petani lokal dengan harga yang bisa bersaing.
"Bulog kita berikan fleksibilitas harga dan bisa serap Beras Komersial," ungkapnya.
Advertisement