Liputan6.com, Jakarta Eko Darmanto yang merupakan mantan Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dokumen yang diserahkan oleh Eko Darmanto merupakan klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.
"Tadi melampirkan berkas tambahan sebagai pendukung apakah kendaraan yang dimiliki, yang belum dilapor itu, tadi sudah diberikan datanya. Kemudian yang tidak diakui sebagai miliknya sudah diberikan penjelasan," ujar Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo, di Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Eko Darmanto sebelumnya pernah dipanggil untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang menjadi pembicaraan publik di media sosial. Pada klarifikasi tersebut, Eko disebut sangat kooperatif untuk memberikan penjelasan.
Advertisement
Namun, saat ini, ujar Yustinus, tim pemeriksa dari Inspektorat Kementerian Keuangan masih mendalami berkas-berkas yang telah diserahkan Eko.
"Nanti tim pemeriksa mendalami lagi dari berkas yang diberikan. Mudah-mudahan dapat segera diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang diambil Itjen," ucapnya.
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Hadiri Pemeriksaan LHKPN di KPK
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diduga tak sesuai dengan profilnya. Eko sudah tiba di lobi markas antirasuah sejak pukul 07.45 WIB.
Eko yang mengenakan jaket berwarna biru ini terlihat didampingi oleh beberapa pihak lainnya, salah satunya yakni sang istri. Sang istri terlihat mengenakan baju warna biru dengan jilbab hitam.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Eko akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya benar informasi yang kami peroleh, Eko Darmanto pagi ini (7/3/2023) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dijadwalkan akan dimintai klarifikasi tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sesuai undangan pada pukul 09.00 WIB," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Ali mengatakan, tim pemeriksa LHKPN KPK akan mencocokkan kepemilikan harta Eko dengan yang dilaporkan di elhkpn.kpk.go.id. Eko juga akan diperiksa berkaitan dengan dugaan hartanya yang tak sesuai profil.
"Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPNyang dilaporkan kepada KPK. Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," kata Ali.
"Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," Ali menandaskan.
Advertisement
Eko Darmanto Pamer Harta di Medsos
Diketahui KPK menjadwalkan mememeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK pada hari ini Selasa (7/3/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan harta fantastis Eko.
"(Pemeriksaan Eko Darmanto) di Jakarta, Selasa," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kementerian Keuangan mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.
Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak, ayah Mario Dandy. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.Â
LHKPN Diduga Tidak Sesuai
Bahkan ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp 6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Serta, utang Rp 9 miliar.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp 5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp 13,6 juta.
 Â
Advertisement