Liputan6.com, Jakarta Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menjadi sorotan masyarakat imbas viralnya kasus anak Rafael Alun Trisambodo. Tak terkecuali sorotan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kali ini, di twitter ramai tagar #PecatSriMulyani mulai menjadi trending topic. Pembahasan tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani mencapai 3.703 cuitan hingga siang ini.
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, rata-rata cuitan berisi kekesalan netizen mengenai adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp300 triliun.
Advertisement
Sebagai informasi, transaksi mencurigakan yang menjadi sorotan itu melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan dan sudah terjadi sejak 2009. Kendati sudah terendus sejak 14 tahun lalu, namun tidak ada tindak lanjut dari Kementerian Keuangan terkait transaksi mencurigakan itu.
Laporan Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan transaksi mencurigakan tersebut tak ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kemenkeu. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan adanya kejanggalan transaksi itu sejak 2009.
Isu selanjutnya, mengenai rangkap jabatan yang diemban Sri Mulyani. Diketahui bendahara negara ini mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan hingga 30 jabatan.
"Saya ini sekarang rangkap jabatan 30 jabatan, karena biasanya semua posisi itu meminta menteri keuangan menjadi entah menjadi wakil ketua, anggota,atau segala macam," kata Sri Mulyani disadur dalam sebuah wawancara dengan media," Senin (6/3/2023).
Sri Mulyani melanjutkan, dalam Undang-Undang seorang menteri tidak boleh menerima gaji dengan posisi rangkap jabatan tersebut. Namun memang ada aturan yang menyebutkan boleh menerima honor.
Mengenai posisi pejabat Kemenkeu di beberapa BUMN, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini adalah tugas negara yang diberikan kepada para pejabat tersebut.
Adapun beberapa cuitannya:
"Sibuk jualan radikal radikul, eh ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 T ke Kementerian Keuangan, ngakunya tidak tahu. Yang tidak ketawa fix radikal," cuit @michelle_yup.
"Dari 30 jabatan yang digenggam, satu digaji negara dan 29 dibayar atas nama honor oleh negara. Begitu cara ketidakjujuran bermuslihat," cuit @6an9_Said.
"Kalau saja Presiden tidak berani memecat Sri Mulyani maka dia sendiri yang harus mundur," cuit YulieNew.
"Rezim pengkhianat, jabatan rangkap 30, Kementerian isinya maling semua, pecat Sri Mulyani," cuit @AnkerPengembara.
Menko Polhukam Mahfud Md Ingatkan Tiap Instansi Pemerintah untuk Awasi Transaksi Mencurigakan ASN
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, kasus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Menurutnya, hal serupa yang belakangan menimpa Kemenkeu juga kerap terjadi di instansi negara lainnya.
"Saya peringatkan kepada K/L dari sekarang yang seperti ini (Rafael Alun) banyak, orang beli proyek seakan tidak ada apa-apa, tapi dia buat perusahaan cangkang di situ, istri bikin ini-itu yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, (tapi) uang bertumpuk di situ," ujar Mahfud Md saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Dia menyatakan, tindakan transaksi yang mencurigakan dan diduga pencucian uang dilakukan oleh para ASN tidak semuanya mampu terjangkau oleh menteri atau kepala lembaga.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta jika temuan itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maka aparat penegak hukum (APH) yang akan mengerjakan, seperti Kejaksaan, Polri, dan KPK.
"Menteri tidak sanggup menjangkau sampai situ makanya ada APH, nanti kita kerjakan. Itu bukti pencucian uang, menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," kata Mahfud.
Â
Advertisement
Pelanggaran Pencucian Uang
Dia menjelaskan, selama ini pelanggar pencucian uang belum terlalu dikonstruksi dengan kasus pencucian uang meski beleid yang mengaturnya ada yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Hanya segelintir dari mereka yang dijerat dengan aturan tersebut.
"Hanya 1,2,3 lah orang dihukum karena TPPU, padahal itu (angka) jauh lebih besar dari korupsi," jelas Mahfud.
Mahfud kemudian mengusulkan, saat ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki soal TPPU terhadap pegawainya, maka langsung saja diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri.