Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Baca Juga
Ivan menjelaskan PPATK memberikan data tersebut karena Kementerian Keuangan merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Hal ini sejalan dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement
“Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp300 triliun,” kata dia.
Nilai transaksi janggal tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. “Nah kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif,” kata dia.
Temuan Transaksi Janggal
Meski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan.
“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata dia.
Ivan menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan sejak lama dan sangat dekat dan mempercayakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diberikan. “Kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kemenkeu Tindaklanjuti Berbagai Laporan dari PPATK
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menegaskan temuan Rp300 triliun dari laporan PPATK bukanlah angka korupsi atau pencucian yang yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
“Jadi jelas prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” kata Awan di lokasi yang sama.
Meski demikian, Awan mengatakan Kementerian Keuangan tetap melakukan pembersihan. Berbagai informasi yang diterima dari PPATK akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
PPATK Setor Lagi Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu ke Sri Mulyani
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyetor sejumlah hasil analisis terhadap dugaan transaksi bermasalah di Kementerian Keuangan. Termasuk beberapa indikasi adanya pencucian uang yang dilakukan oknum di lingkungan Kemenkeu.
Diketahui, kabar terbaru adalah adanya dugaan transaksi bermasalah hingga Rp 300 triliun di Kemenkeu. Awalnya kabar itu diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengacu analisis PPATK.
Enam+27:56VIDEO: Empowering Local Economy Through Content Creator Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan yang disampaikan adalah rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA), dan Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan. Termasuk dengan rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” tambah Ivan.
Hasil Analisis
Dia menyebut, rekapitulasi yang disampaikan pada Senin, 13 Maret 2023 adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," ungkapnya.
Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi mencurigakan dan / atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.
Transaksi Rp 300 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Polemik transaksi janggal pencucian uang hingga Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Asal muasal polemik ini dilempar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan belum menerima data transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terbaru, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Keuangan dan PPATK akan mengagendakan pertemuan bersama. Pertemuan ini untuk menelisik data transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut.
Advertisement