Sukses

Baru 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 13 Maret 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022.

"Kita menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunanya. Sampai 13 Maret sudah 7,1 SPT yang diserahkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Maret, Selasa (14/3/2023).

Menurut Menkeu, pelaporan SPT tahunan tahun ini meningkat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.

Sedangkan, pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185.237 SPT dan secara manual sebanyak 31.889 SPT.

"Yang menggembirakan seperti apa yang sudah disampaikan bapak Presiden, sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-Filling jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," ujarnya.

Batas Akhir Laporan

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi.

Sementara, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

 

2 dari 3 halaman

Jokowi: 6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis sore (9/3).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengecek secara langsung kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 oleh masyarakat.

Presiden mengungkapkan, ia terkejut melihat banyaknya antrian Wajib Pajak yang hendak melakukan pengisian SPT di Kantor Pajak, meski kini pelaporan tersebut bisa diproses secara online.

“Saya kaget, yang antre masih banyak padahal kan kita bisa e-Filing dari rumah, online dari rumah, ternyata memang WP—wajib pajak—ingin memastikan yang diisi itu betul, kadang-kadang kurang yakin kemudian ke sini ditanyakan baru dibayar,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai peninjauan, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).

Hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kunjungan tersebut, juga Sekretaris Kabinet Pramono Agung dan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa.

Jokowi mengungkapkan bahwa hingga 9 Maret 2023, sudah ada sebanyak 6,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT.

 

3 dari 3 halaman

Pelapor SPT Pajak Naik

Angka tersebut menandai peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.

“Lalu ini sudah 6,6 (juta), artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT, ini yang saya senang,” pungkasnya.

“Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” ungkap Jokowi.

Presiden pun mengimbau agar seluruh wajib pajak segera menyampaikan pelaporan SPT Pajak hingga tanggal 31 Maret 2023.

Jokowi menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air.

“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” tegasnya.