Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menentang keras aksi thrifting baju dan sepatu impor bekas. Penolakan ini karena thrifting baju dan sepatu bekas ini menyuburkan aksi penyelundupan sekaligus tidak membantu UMKM.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani pun bercerita mengenai maraknya aksi penyelundupan ini. Pelabuhan tidak resmi di pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau menjadi tempat favorit pelaku yang menyelundupkan pakaian bekas hasil impor.
Baca Juga
Direktorat jenderal Bea dan Cukai menemukan pola itu saat melakukan penangkapan. Dia bilang pelaku kerap memakai modus menyelundupkan baju bekas lewat pelabuhan tak terdaftar.
Advertisement
“Titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepri yang didominasi landing spot dengan pelabuhan tidak resmi,” ujar Askolani dikutip dari Berlasting.id, Rabu (15/3/2023).
Askolani juga mengungkapkan modus lain penyelundupan pakaian bekas, yakni importasi melalui pelabuhan utama. Seperti di pelabuhan pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan Cikarang.
Modus Penyelundupan
Dia menerangkan pelaku menyelundupkan pakaian bekas lewat pelabuhan besar memakai modus undeclared atau miss declared. Dengan kata lain, pakaian bekas tidak terdaftar dalam dokumen pabean.
“Modus undeclared atau miss declared itu di mana pakaian bekas diselipkan dari dominasi [tumpukan] barang lainnya. Tentunya ini menjadi kewaspadaan kami melakukan penindakan,” tutur Askolani.
Askolani menyampaikan sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap aksi penyelundupan baju bekas. DJBC menyita 6177 ball press dari 234 penindakan tersebut.
Selanjutnya pada Januari dan Februari 2023, DJBC telah melakukan 44 penindakan dan menyita 1700 ball pakaian bekas. Askolani menekankan impor pakaian bekas merupakan hal terlarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Titik Pengawasan
Dia menambahkan risiko lintas batas akan terus menjadi titik pengawasan DJBC untuk melakukan penindakan. Direktorat Jenderal Bea Cukai juga bekerja sama dengan APH untuk mengawasi keluar masuk barang agar sesuai ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) Permendag.
“Pemasukan barang komoditi, khususnya pakaian itu tidak dizinkan bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” kata Askolani.
Menteri Teten Masduki Tolak Tegas Thrifting Baju dan Sepatu Impor: Itu Barang Selundupan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas jual beli baju bekas impor atau biasa disebut dengan thrifting. Langkah penolakan ini sebagai cara untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
“Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu,” jelas Teten Masduki dikutip dari Antara, Senin (13/3/2023). Menurutnya, saat ini sudah betebaran produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional yang mampu bersaing.
Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” ucapnya.
Melalui Gerakan Nasional BBI, lanjutnya, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut saja, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru.
Jika konsumsi rumah tangga melalukan hal serupa, ia yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat. Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor, disebutnya juga akan menggerus lapangan pekerjaan lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.
Advertisement
Permintaan ke Bea Cukai
Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap dia.