Sukses

Menaker Restui Perusahaan Pangkas Upah 25 Persen, Pengusaha Semringah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membolehkan perusahaan membayar upah sebesar 75 persen. Pemangkasan upah maksimal 25 persen ini diperbolehkan untuk perusahaan berorientasi ekspor yang pendapatanya turun drastis.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membolehkan perusahaan membayar upah sebesar 75 persen. Pemangkasan upah maksimal 25 persen ini diperbolehkan untuk perusahaan berorientasi ekspor yang pendapatanya turun drastis.

Namun, kemungkinan lain diungkap oleh pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyebut pembayaran upah itu tergantung pada kondisi perusahaan. Menurutnya Permenaker 5 Tahun 2023 jadi jalan tengah yang diberikan pemerintah.

"Nah saya rasa ini salah satu perhatian pemerintah. Tapi ini juga sebenarnya masih tergentung pada kondisi industri padat karya itu," ungkap dia kepada Liputan6.com, Kamis (16/3/2023).

Dia mengasumsikan, jika perusahaan masih mendapatkan pesanan yang cukup banyak, atau menurun sedikit, masih ada kemungkinan perusahaan bisa membayar 75 persen upah kepada buruhnya. Lantaran keuangan perusahaan dinilai tidak terlalu terganggu.

"Tapi kalau memang sama sekali pesanan dari buyer menurun, bahkan tak tutup kemungkinan juga akan sangat sedikit akibat daripada gejolak ekonomi global," ujarnya.

"Nah ini tak tutup kemungkinan pengusaha industri padat karya ini tak mampu bayar 75 persen. Jadi memang pemerintah dalam hal ini Menaker harus melakukan monitoring dan evaluasi setiap saat," sambungnya.

Gejolak ekonomi global yang dimaksud Sarman merujuk pada salah satunya ekonomi Amerika Serikat yang mulai goncang. Termasuk ditandai adanya bank yang bangkrut dan dalam kondisi krisis seperti Credit Suisse, yang ditengarai berpengaruh pada kondisi ekonomi global.

 

2 dari 4 halaman

Minta Solusi

Melihat adanya kemungkinan tadi yang semakin menekan kesehatan perusahaan, Sarman meminta pemerintah memberikan solusi lain. Misalnya, melibatkan industri padat karya tadi untuk pemenuhan kebutuhan seragam PNS, TNI-Polri, dan instansi lainnya.

"Atau bahkan kebutuhan parpol karena tahun ini kita sedang memasuki tahun politok. Tahapan pemilu sudah berjalan sebentar lagi partai pemilu caleg itu akan memerlukan berbagai atribut kampanye apakah kaos spanduk, kita harap itu bisa diproduksi oleh industri padat karya kita," bebernya.

"Jangan parpol kita beli dari luar karena murah misalnya. Kita harus utamakan produk dalam negeri apalagi untuk membantu ekonomi nasional melalui industri padat kaya kita. Ini harus disorong oleh pemerintah," sambung Sarman.

 

3 dari 4 halaman

Permenaker 5/2023

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.

Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (15/3/2023).

Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.

 

4 dari 4 halaman

Berikan Perlindungan

Sebelumnya dalam pasal 2, menjelaskan tujuan Permenaker terbut yakni bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yangmengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang memiliki kriteria, pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang.

Selain itu Permenaker menyebutkan, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.