Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan perang terhadap pakaian bekas impor. Hal ini telah diungkap oleh Persiden Joko Widodo, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan terbaru adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Bahkan Mendag memastikan melarang keras masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri (impor). Larangan ini demi melindungi kesehatan masyarakat selaku konsumen.
Baca Juga
"Pakaian bekas membuat penyakit karena ada jamurnya," ucap Mendag Zulkifli Hasan kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Selain alasan kesehatan, larangan membeli pakaian bekas juga demi melindungi pelaku usaha tekstil dalam negeri. Mengingat, serbuan pakaian bekas asal luar negeri tersebut akan merugikan perusahaan tekstil di Tanah Air sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.
"Perintah presiden harus segera membasmi pakaian nekas yang merugikan pengusaha kecil," tegasnya.
Untuk itu, Mendag Zulkifli meminta dukungan masyarakat hingga aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam memerangi praktik penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air. Menyusul, banyaknya jalan tikus atau pintu masuk dari pakaian bekas asal luar negeri tersebut.
"Kita minta dukungan Pemda, Polres, Polda, dari Satgas juga, temen media, dan informasi masyarakat. Karena jalan tikusnya banyak," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Bea Cukai Tindak 1.700 Bal Impor Baju Bekas hingga Februari 2023
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 44 penindakan terhadap selundupan 1.700 bal impor baju bekas pada Januari dan Februari 2023.
"Di 2023 sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal pakaian bekas," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2023, Rabu (15/3/2023).
Sementara, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan 234 penindakan dengan total 6.177 bal impor baju bekas selundupan berhasil diamankan. Maka jika ditotal sejak 2022 hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 7.877 bal baju bekas impor.
Dia menegaskan, Pemerintah memang melarang impor baju bekas. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas jadi harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan dan dikecualikan oleh Permendag itu ketentuannya," ujarnya.
Advertisement
Titik Penindakan
Adapun terdapat beberapa titik yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Biasanya penyelundupan impor baju bekas masuk ke pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi, misalnya melalui pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.
"Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini titik resiko yang kita selalu mitigasi adalah dari wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam dan Kepri yang didominasi oleh landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," katanya.