Sukses

Kominfo Buka Program Beasiswa S2, Ini Syarat Daftarnya

Sebagai informasi, program beasiswa Kominfo ini sudah berlangsung sejak 2007. Dengan adanya beasiswa ini diharapkan masyarakat luas dapat menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo kembali membuka pendaftaran beasiswa S2 dalam dan luar negeri tahap pertama di 2023 ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika tertarik mengikuti program ini.

Sebagai informasi, program beasiswa Kominfo ini sudah berlangsung sejak 2007. Dengan adanya beasiswa ini diharapkan masyarakat luas dapat menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain itu, program beasiswa ini pun sebagai salah satu upaya Kominfo dalam mengembangkan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika serta kapasitas kepemimpinan dan pembuatan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/anggota TNI/POLRI, dan masyarakat umum atau profesional.

Bagi yang tertarik daftar beasiswa Kominfo tahap pertama ini, berikut ini disimak terlebih dahulu informasi persyaratannya seperti mengutip laman indonesia.go.id, Kamis (16/3/2023).

Beasiswa S2 Dalam Negeri

a. Syarat umum

  1. Masa kerja minimum 2 tahun;
  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;
  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular;
  5. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, latar belakang, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).

b. Syarat khusus bagi PNS dan TNI/POLRI

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);
  3. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  4. Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;
  5. Persyaratan standar IPK minimal 3,00;
  6. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;
  7. Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Dalam Negeri sebagai berikut: Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital;
  8. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;
  10. Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

c. Syarat khusus bagi masyarakat umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;
  3. Latar belakang pekerjaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan/atau pelaku startup;
  4. Masa kerja minimum 2 tahun;
  5. Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas di bidangnya dan mengenal pelamar dengan baik;
  6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00;
  7. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Untuk informasi kampus yang bekerja sama dalam program beasiswa S2 dalam negeri dari Kominfo ini dapat dicek langsung melalui situs http://beasiswa.kominfo.go.id/.

 

 

2 dari 2 halaman

Beasiswa S2 Luar Negeri

Adapun untuk syarat daftar beasiswa S2 ke luar negeri antara lain sebagai berikut.

a. Syarat umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berlatar belakang pekerjaan di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan pelaku rintisan (start-up) lokal (bagi pelamar dari masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas);

3. Berusia maksimal 45 tahun pada saat;

4. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2 baik atas biaya sendiri maupun dari lembaga lain;

5. Mendapatkan izin pejabat yang berwenang;

6. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun;

7. Akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;

8. Lulusan Sarjana (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4,0);

9. Memiliki sertifikat TOEFL ITP dengan skor paling sedikit 530 atau TOEFL iBT 90 atau IELTS 6,5 (Bagi pelamar yang belum memiliki sertifikat TOEFL iBT/IELTS, dapat menyerahkan sertifikat TOEFL ITP untuk seleksi internal beasiswa Kementerian Kominfo. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan Mitra Perguruan Tinggi);

10. Pelamar wajib mendaftar ke perguruan tinggi untuk penerimaan bulan Agustus/September 2023 atau Januari/Februari Tahun 2024; dan

11. Memenuhi persyaratan khusus dari perguruan tinggi yang dituju.

b. Syarat khusus bagi PNS dan TNI/POLRI

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);

3. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;

4. Persyaratan standar IPK minimal 3,00;

5. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;

6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir; dan

7. Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

c. Syarat khusus bagi masyarakat umum

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);

3. Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;

4. Persyaratan standar IPK minimal 3,00;

5. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;

6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir; dan

7. Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

Sebagai informasi, pada tahap pertama ini pendaftaran untuk program beasiswa S2 luar negeri dibuka hingga 25 Maret 2023 untuk program studi tertentu di lima negara tujuan studi, yaitu Tiongkok, India, Belanda, Hungaria, dan Jepang. Calon pendaftar agar memperhatikan batas waktu pendaftaran ke Kementerian Kominfo serta perguruan tinggi yang dituju.

 

Â